Tim Gugus Tugas Sipora Cek kesiapan Rumah Ibadah menuju New Normal
MENTAWAI, Pionir-- Tim gugus tugas Covid 19 Kecamatan Sipora Selatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) meninjau sejumlah tempat ibadah di daerah tersebut, hal itu dilakukan melihat kesiapan tempat ibadah menuju new normal. Peninjauan itu dilakukan, pada 19 Juni 2020 pukul 08.30 wib melibatkan unsur staf kecamatan, Polri, TNI dan Satpol PP.
Pelaksanaan pengecekan dan pemantauan itu dilakukan secara besar besaran disetiap rumah ibadah yang berada di Desa Nemnemleleu, Desa Mara, Desa Matobe, Desa Saureinu.
Iptu Donny Putra SH,MH Kapolsek Sioban mengatakan, pelaksanaan pengecekan rumah ibadah tersebut dibagi empat tim. Tim satu dipimpin oleh Kasubbag Umum Kec. Sipora Selatan yang beranggotakan personil TNI, Polri serta Satpol PP dengan jumlah tujuh orang anggota untuk mengecek di seputaran Desa Matobe. Tim dua dipimpin oleh Sekcam Kec. Sipora Selatan,beranggotakan personil TNI, Polri serta Satpol PP, dengan jumlah anggota tujuh orang untuk mengecek di seputaran Desa Saureinu. Tim tiga dipimpin oleh Staf Kec. Sipora Selatan yang beranggotakan personil TNI, Polri serta Satpol PP dengan jumlah enam orang anggota untuk mengecek di seputaran Desa Mara. Dan Tim empat dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Desa Nemnemleleu Kec. Sipora Selatan beranggotakan personil TNI, Polri serta Satpol PP dengan jumlah anggota delapan orang untuk mengecek di seputaran Desa Nemnemleleu.
Adapun jumlah gereja yg di datangi sebanyak 26 gereja dan 5 Mesjid/mushola, dimana pada saat itu tim mendatangi pengurus gereja mesjid dan Mushola yang belum ada protokoler kesehatannya , kata Donny
Kata Donny lagi tim memberikan arahan dan penyuluhan tentang protokoler kesehatan terkait menghadapi tatanan hidup baru atau new normal.
Disamping itu kita menyarankan kepada pengurus rumah ibadah tersebut untuk mempersiapkan protokoler kesahatan, sedangkan bagi rumah ibadah yang sudah memiliki protokoler kesehatan langsung di tempelkan stiker sebagai tanda telah memenuhi syarat protokoler kesehatan dengan masa berlaku satu bulan,” ungkap Donny. (tim)
0 Comments