ANGGA BARU KELUAR PENJARA DITANGKAP LAGI SATRESKRIM POLRES PAYAKUMBUH

iklan adsense
ANGGA BARU KELUAR PENJARA DITANGKAP LAGI SATRESKRIM POLRES
PAYAKUMBUH PAYAKUMBUH, Pionir--Rangga Pratama (Angga) Bin Ratuah Siregar (28 tahun), warga kelurahan Padang Tiakar Hilir, kecamatan Payakumbuh Timur, kota Payakumbuh sebenarnya belum lama “menghirup udara bebas”.

Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman di LP Muaro Padang dalam perkara pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 2 tahun penjara dan selesai menjalankan hukuman pada bulan April 2020.
Pasca keluar dari penjara itu Angga malah semangkin menggila. Buktinya dalam rentang waktu tiga bulan saja (Mei 2020 sampai Juli 2020), ia telah melakukan tindak penjambretan pada 9 TKP. Fakta ini terungkap dalam jumpa pers Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan S.IK, MH dengan wartawan, Senin 20 Juli 2020.

Menurut Dony Setiawan, target sasaran pelaku adalah pengendara sepeda motor yang mayoritas berjenis kelamin wanita yang sedang mengendarai sepeda motor, dalam keadaan sendiri, dan dengan membawa tas atau barang bawaan berharga lainnya. 

Dikatakan, dalam melakukan aksinya tersangka bekerja sendirian dengan modus mengikuti korban dengan menggunakan sepeda motor matic dari arah belakang, selanjutnya mengambil dan menarik tas korban secara paksa.
“Tersangka mengakui uang hasil curiannya itu dipergunakannya untuk membeli narkoba,” ungkap Dony Setiawan.

Penangkapan terhadap tersangka kata Dony menjelaskan, dilakukan pada hari Jumat 17 Juli 2020 sekira jam 00,50 WIB. “Tersangka ditangkap anggota Satreskrim Polres Payakumbuh di daerah nagari Kubang Putih, kecamatan Banu Hampu, kabupaten Agam,” ujar Kapolres Payakumbuh ini.

Dikatakan, akibat tindakannya yang dilakukan terhadap lima orang korban dengan total kerugian mencapai puluhan juta. Kelima korbannya itu adalah Rona Gustia Oliviona, warga jorong Balai Gadang Atas, nagari Mungo, kecamatan Luhak, kabupaten Limapuluh Kota. Dari korban pelaku berhasi mendapatkan tas berisikan uang tunai Rp3 juta, 1 unit HP merk Samsung Z2 warna hitam serta kosmetik.

Korban berikutnya adalah Willi Yonavi, warga kelurahan Ibuh, kecamatan Payakumbuh Barat, kota Payakumbuh, yang mengalami kerugian tas berisikan 1 unit laptop dengan total kerugian Rp3.000.000. Azura Zulfa warga kelurahan Padang Alai Bodi, kecamatan Payakumbuh Timur, kota Payakumbuh adalah korban berikutnya.

Ia mengalami kerugian tas berisikan 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 buah dompet berisi uang Rp150.000 serta perhiasan berupa kalung emas seberat 2 gram, liontin 0.7 GR, dengan total kerugian Rp1.500.000. Warga jorong Kobun Sarilamak, nagari Sarilamak, kecamatan Harau, kabupaten limapuluh Kota bernama Yefrita Mailinda, juga menjadi korban tersangka.

Kepada Polisi korban mengaku mengalami kerugian berupa surat-surat berharga berupa SIM, KTP, Askes dan 1 unit HP merk Xiaomi Redmi Note 4 serta uang Rp100.000.
Selanjunya korbannya adalah Yossi Susandri, warga jororong Padang Rantang, nagari Koto Tuo, kecamatan Harau, kabupaten Limapuluh Kota. Korban mengalami kerugian tas warna biru berisikan 7 botol essential oil merek Young Living, 2 buah flashdisk 64/128 GB warna biru dan 1 buah dompet berisi uang Rp150.000.

Malang bagi Yossi Susandri, saat aksi penjambretan yang dilakukan tersangka terhadap dirinya itu, ia sempat terhempas jatuh karena hilang kendali. “Akibatnya korban menderita patah tulang pada bahu kanan, pecah pembuluh darah pada lutut kanan dan luka lecet pada tulang pipi kanan,” terang AKBP Dony Setiawan.

Bersama tersangka kata Dony menambahkan, Polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti satu unit sepeda motor, merek Honda Beat, warna merah putih, No. Pol D-2478-UDQ, satu unit HP Samsung, Tipe Z2, warna hitam, satu kalung emas seberat 2 gram dan liontin 0.7 GR, satu buah tas jinjing perempuan warna biru, satu buah dompet warna donker, satu buah dompet kecil warna putih dan satu helai kain warna merah jambu. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments