KAPOLSEK BATIPUAH SELATAN HADIRI RAPAT KOORDINASI TINGKAT KECAMATAN
PADANG PANJANG, Pionir—Sebagai bagian dari Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca), Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batipuh Selatan, Polres Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), Kapolsek Batipuah Selatan Iptu Jon Hendri SH ikut menghadiri koordinasi tingkat kecamatan, pada Kamis 23 Juli 2020, di aula kantor camat setempat.
Rapat koordinasi tingkat kecamatan Batipuh Selatan ini dihadiri Forkopimca Batipuah Selatan, KA UPT/Dinas/Kantor, Kepala SMA/SMP/MTs/SD/MI, wali nagari dan para wal jorong se-kecamatan Batipuan Selatan, pendamping desa dan PLD, mahasiswa KKN dan lainnya.
Iptu Jon Hendri yang hadir dalam rapat tersebut kepada Pionir mengatakan, rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan komunikasi dan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, keagamaan, pendidikan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dengan konsep adaptasi kebiasaan baru.
Dikatakan, dalam rapat koordinasi yang dibuka oleh Camat Batipuh Selatan Herru Rachman, S.STP, MM dibahas berbagai persoalan, diantaranya evaluasi realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2020.
“Salah satu jenis pajak baru yang dapat dipungut oleh daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). PPB-P2 ini sebelumnya merupakan pajak pusat, dialihkan menjadi pajak daerah kabupaten/kota, dengan berbagai pertimbangan,” kata Jon Hendri yang hadir dalam rapat tersebut.
Dikatakannya, adapun pertimbangan tersebut adalah Pertama, secara konseptual PBB-P2 dapat dipungut oleh daerah karena lebih bersifat lokal, visibilitas, objek pajak tidak berpindah-pindah (immobile), dan terdapat hubungan erat antara pembayar pajak dan yang menikmati hasil pajak tersebut.
Lalu kedua, pengalihan PBB-P2 kepada daerah diharapkan dapat meningkatkan PAD dan memperbaiki struktur APBD. Ketiga, pengalihan PBB-P2 kepada daerah dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan memperbaiki aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.
Kemudian yang keempat, berdasarkan praktek di banyak negara, PBB-P2 termasuk dalam jenis local tax. Mengingat PBB-P2 merupakan jenis pajak baru bagi daerah, maka dalam pengelolaannya masih terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi oleh daerah, antara lain masih adanya daerah yang belum menerbitkan Peraturan Kepala Daerah mengenai pelaksanaan pengelolaan PBB-P2, lemahnya sistem pengelolaan basis data objek, subjek dan wajib pajak, dan lemahnya sistem administrasi dan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak.
“Hal tersebut semuanya terkait dengan terbatasnya kesiapan sarana/prasarana, organisasi, dan SDM di daerah yang akan melakukan pemungutan PBB-P2,” terang Jon Hendri.
Kemudian kata Jon Hendri menambahkan, dalam koordinasi tingkat kecamatan ini juga dibahas tentang evaluasi penyusunan profil nagari serta persiapan penyelenggaraan kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-75. (Firman Sikumbang)
0 Comments