Kapolsek Pariaman Kota AKP Irwandi SH, Mediasi Klaim Kepemilikan Tanah Irigasi
PARIAMAN KOTA, PIONER -- Terkait sengketa dan sengkarut soal kepemilikan tanah tentang pembangunan irigasi di daerah Pariaman Selatan, masuk keranah hukum. Buktinya, hari ini Senin (27/7/2020) sekira pukul 10.00 wib bertempat di Aula Polsek Kota Pariaman dilaksanakan mediasi kalim tanah kepemilikan tersebut.
Dipaparkan Kapolsek AKP Irwandi S.H, yang didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Masri, Bhabibkamtibmas Pariaman Selatan Bripka Wendi, Faizal selaku pelaksana teknis Pembangunan irigasi serta kedua belah pihak yang merasa memiliki tanah yang akan diganti rugi serta ada sekira 30 orang keluarga dari kedua belah pihak keluarga menghadiri mediasi tersebut.
Lanjut AKP Irwandi, dari hasil mediasi yang berlokasi di Batang Tajongkek. Maka, objek perkara klaim tanah di daerah Batang Tajongkek untuk sementara dikuasi oleh pihak Hazdarrimar CS, berdasarkan surat dan bukti berupa surat keterangan kepemilikan yang di ketahui oleh pihak pemerintah Kabupaten Padang pariaman tahun 1951.
"Apabila pihak kedua tidak menerima maka yang bersangkutan dipersilahkan melanjutkan perkara tersebut ke pengadilan, namun mediasi tersebut juga mendapatkan hasil sepakat. Tentunya, jika bisa secara musyawarah dan kekeluargaan," pinta AKP Irwandi
Kemudian dilanjutkan mediasi klaim kepemilikan tanah yang berlokasi di Desa Balai Kurai Taji Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman antara pihak Mukhtar Cs dengan pihak Usman Cs dengan hasil mediasi yg dilaksanakan berhasil dengan kata mufakat tanpa ada kendala apapun dengan saling menyetujui hasil kesepakatan. Kapan perlu secara adat, pungkasnya. (hr1)
0 Comments