KONFLIK SOSIAL WARGA DUSUN PULITCOMAN BERAKHIR DAMAI
MENTAWAI, Pionir—Uma, rumah adat suku Mentawai yang berada di dusun Muara Sigep, desa Sigapokna, kecamatan Siberut Barat, kabupaten Kepulauan Mentawai yang ditujukan sebagai balai besar tempat pertemuan kerabat serta upacara-upacara adat, pada hari ini Minggu 19 Juli 2020 sekira jam 14:00 WIB menjadi saksi bahwa persoalan yang dialami puluhan orang warga dusun Pulitcoman, desa Sikapokna, kecamatan Siberut Barat diusir dari kampungnya sendiri telah selesai secara damai.
Pada hari itu Pemerintahan Kecamatan Siberut Barat, Polsek Sikabaluan, Kepala Desa Sigapokna, BPD Desa Sigapokna, LAD Desa Sigapokna, tokoh agama, ketua suku, pemuda, masyarakat dusun Muara Sigep dan dusun Toktuk melakukan pertemuan dengan pihak yang bertikai.
Kata Kapolsek Sikabaluan Iptu Jennedi pada Pionir, Senin 20 Juli 2020, pertemuan yang dilakukan pada hari Minggu itu untuk menindak lanjuti hasil pertemuan mediasi yang telah dilaksanakan di hotel Grand Sari Padang pada tanggal 25 sampai 29 Februari 2020 oleh tim koordinator penanganan konflik sosial untuk melakukan perdamaian secara adat "Punen Paabanan".
Dikatakan Jennedi, hasil yang dicapai dalam pertemuan ini semua unsur yang hadir dapat memahami dan penuh kesadaran bersama menerima terlaksananya syarat Punen Paabanan dengan beberapa ketentuan, seperti Tarianus Salamanang tidak akan melakukan, mengucapkan atau menakuti-nakuti masyarakat dengan (santet), masyarakat tidak boleh berasumsi bahwa Tarianus Salamanang pelaku santet.
Ketentuan lainnya kata Jennedi menambahkan, masyarakat tidak boleh beranggapan atau menuduh Tarianus Salamanang sebagai pelaku jika terjadi sebuah kasus yang di duga santet. Kemudian, kedua belah pihak sepakat untuk menjaga ucapan yang memicu persoalan, kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan damai atau Punen Paabanan.
Selanjutnya, Tarianus Salamanang akan mencabut laporan pengaduannya di Polsek Sikabaluan, Tarianus Salamanang juga tidak akan menuntut masyarakat terkait pengerusakan rumah dan tanaman, masyarakat tidak akan menuntut apapun dari keluarga Tarianus Salamanang. “Pada hari itu disepakati upacara Punen Paabanan dilakukan pada tanggal 25 - 26 Juli 2020,” kata Jennedi.
Dikatakannya, hasil kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk berita acara dan telah ditandatangani oleh semua unsur yang terlibat dalam tim koordinator penanganan konflik sosial tahun 2020.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Mentawai telah memulangkan warga pengungsi korban konflik sosial dari Pulitcoman menggunakan KM. Bakkat Menuang pada Jumat 24 April 2020 sekira jam 21.00 WIB dan tiba di Labuan Bajau (Lobajau), pada Sabtu 25 April sekira jam 08.00 WIB.
Diketahui sebelumnya delapan kepala keluarga (KK) warga dusun Pulitcoman, desa Sikapokna, kecamatan Siberut Barat ini sempat diusir dari kampungnya sendiri. Hal ini dipicu mereka dituding sebagai pelaku santet oleh warga setempat. Kejadian ini menyebabkan pihak pemerintah terpaksa mengungsikan mereka ke Desa Tuapejat untuk mendapatkan perlindungan, Rabu 23 Oktober 2019.
Bahkan beredar kabar warga yang dituding penyantet itu sudah sempat mendapatkan ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa mereka. Untuk itu pemerintah bersama unsur pihak keamanan, mengungsikan mereka ke salah satu bangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Tuapejat Km2.
Dari 32 pengungsi tersebut, 10 diantaranya merupakan anak sekolah dasar (SD), 4 anak Paud, sisanya berusia dewasa, sementara 7 orang lagi masih berada di Desa Sikabaluan untuk mengikuti pendidikan di bangku SMP dan SMA. (Firman Sikumbang)
0 Comments