PASBAR, Pionir-- - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pasaman Barat kembali mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Shabu di wilayah hukumnya, Senin (6/7/2820) malam.
Kali ini sebanyak dua pelaku, TS (43) dan KU (40) yang diduga berperan dalam peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Pasbar berhasil dibekuk petugas di dua kecamatan yang berbeda.
Berkat kerja keras petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 Paket kecil Narkotika jenis Shabu.
Menurut Kapolres Pasbar, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kasat Narkoba, Iptu Eriyanto SH para pelaku TS (43) dan KU (40)
ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Luhak Nan Duo dan Kecamatan Kinali.
Dijelaskan, pada awalnya petugas hanya menangkap TS (43) sekira pukul 22.00 WIB pada
Hari Senin Tanggal 6 Juli 2020
bertempat di Jorong Padang Lawas Kecamatan Luhak Nan Duo, namun dari hasil pengembangan terhadap pelaku TS, petugas akhirnya berhasil meringkus pelaku lainnya, KU (40) beralamat Jorong Sumber Agung Kecamatan Kinali.
Eriyanto menyebutkan, dari penangkapan terhadap dua orang pelaku yang diduga menguasai, memiliki Narkotika jenis Shabu berhasil disita barang bukti berupa 7 Paket kecil Narkotika jenis Shabu, dan satu buah alat hisap berupa bong serta satu buah timbangan digital," terangnya.
“Kedua pelaku saat ini sudah kita amankan di Polres Pasbar guna proses lebih lanjut. Terhadap para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Eriyanto. (UK1)
0 Comments