POLRES PAYAKUMBUH TANGKAP DUA PEMBUAT DAN PENGEDAR UANG PALSU LINTAS PROVINSI
PAYAKUMBUH, Pionir--Awalnya pemilik salah satu konter telpon seluler (ponsel) di jalan Tan Malaka, Lamposi, Kota Payakumbuh begitu bahagia didatangi dua orang pria memborong 5 unit hand phone (HP) dengan berbagai merek, seperti merek Iphone, Oppo dan Samsung.
Jumlah belanja kedua pria ini juga terbilang fantastis, yaitu sesebar Rp17 juta. Namun begitu kedua pria ini berlalu, pemilik konter kembali menghitung uang tersebut. Ternyata lebih dari separo uang itu adalah uang palsu.
Fakta ini terungkap saat Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan
melakukan konferensi pers pada Senin siang 27 Juli 2020.
"Dari Rp 17 juta uang yang dibayarkan tersebut, Rp 14 juta diantara adalah uang palsu pecahan Rp50ribu dan Rp100ribu," kata Dony Setiawan menjelaskan.
Dikatakan, kedua pria itu masing-masing Muhammad Ali (24) warga Rejang Lebong, Propinsi Bengkulu dan Al Alief (32) warga Empat Lawang, Propinsi Sumatera Selatan.
"Modus kedua tersangka untuk mengedarkan uang palsu tersebut terbilang lihai. Keduanya mencampurkan uang asli dengan uang palsu sebelum disebar. Uang palsu digunakan tersangka untuk membeli ponsel dalam jumlah banyak. Kemudian, ponsel tersebut dibayar dengan campuran uang asli dan uang palsu," terang Dony.
Saat membayar Kata Dony menambahkan, kedua tersangka mengelabui kasir konter dengan mencampur uang asli dengan uang palsu. Yakni dengan cara meletakkan uang asli dibagian atas dan uang palsu di bagian bawah.
Dikatakan Dony, aksi kejahatan tersangka terbongkar setelah korban datang melapor ke Polres Payakumbuh. Tak butuh lama bagi Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Payakumbuh untuk menangkap kedua pria tersebut.
Berselang tiga Hari, tepatnya pada Minggu 26 Juli 2020, Ali dan Alief berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Payakumbuh di lokasi yang berbeda.
Muhammad Ali ditangkap di Padang Panjang sedangkan Alief ditangkap di Kota Solok.
"Kedua tersangka tidak hanya mengedarkan saja melainkan ikut membuat uang palsu," terang Dony Setiawan.
Dikatakan Dony, saat ditangkap, petugas juga menemukan barang bukti uang palsu yang masih disimpan tersangka sebesar Rp11 juta.
"Ada Rp 25 juta uang palsu yang dicetak tersangka dengan printer. Rp14 juta sudah dibelanjakan dan Rp11 juta masih disimpan dan akan diedarkan oleh tersangka," ungkap Dony.
Untuk itu Dony Setiawan meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada setiap melakukan transaksi keuangan secara tunai, terutama untuk mencek keaslian uang saat bertransaksi.
"Kita minta masyarakat selalu hati-hati dan waspada. Apabila ada yang mencugikan atau menemukan uang palsu saat bertransaksi harap lapor ke petugas kepolisian," katanya mengingatkan.
Dikatakan, akibat kejahatannya, Ali dan Alief terancam hukuman 15 tahun penjara, karena melanggar pasal 244 jo pasal 245 KUHP. (Firman Sikumbang)
0 Comments