Polres Solok Kota Berhasil Bekuk Komplotan Spesialis Curanmor
SOLOK KOTA, Pionir-- Satreskrim Polres Solok Kota berhasil menangkap lima orang pelaku tindak pencurian spesialis kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan di lokasi areal parkir Masjid, Kamis (23/7/2020)
Dalam jumpa persnya, Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi,S.I.K, menjelaskan, bahwa aksi mereka telah dilakukan sejak 2016 hingga 2020, saat ini berhasil melakukan pencurian sepeda motor di 18 Tempat kejadian Perkara (TKP).
AKBP Ferri Suwandi melanjutkan, ke lima orang pelaku masing-masing berinsial S, D, B, RC dan DR telah diamankan di Mapolres Solok Kota.
Kemudian lengkap dengan barang bukti, berupa 9 unit sepeda motor dan 1 unit mobil yang dipergunakan tersangka dalam menjalankan operasinya.
“Dengan kerja keras anggota melakukan pengungkapan dari 18 TKP, kami berhasil mengamankan 9 unit kendaraan bermotor jenis Beat, selanjutnya MIO warna hitam dan putih dan 1 unit mobil Escudo yang diduga digunakan para tersangka untuk armada operasionalnya. Kemudian, kunci T dan pisau lipat sebagai toolsnya dan pakaian khusus dalam beraksi,” kata Kapolres AKBP Ferry Suwandi, S.I.K
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi menambahkan, berhasil diciduknya komplotan Curamor tersebut, sebelumnya anggota Satreskrim telah menangkap pelaku S di Kota Sawahlunto sedang melakukan transaksi dengan penadah.
“Pria S sebelumnya juga sudah menjadi Target Operasi Polres Solok Kota, karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor di Masjid Kelurahan Simpang Rumbio Kota Solok,” katanya.
Dari tangan S diamankan dua unit sepeda motor. Anggota kepolisian menggali keterangan dari S, dari nyanyian S berhasil diungkap rekannya yang berada di Kota Padang Panjang.
Dikatakan AKBP Ferri, saat penangkapan, satu diantaranya terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas, karena yang bersangkutan mencoba untuk kabur dari sergapan.
Umumnya, para pelaku spesialis pencurian kendraan di Masjid, terutama saat pemilik kendaraan melaksanakan salat Magrib, Isya dan salat Subuh, karena situasi sepi, pungkas Kapolres
Kepada masyarakat, agar saat memarkir kendaraan menggunakan kunci ganda maupun pengaman lainnya, sehingga menyulitkan bagi pelaku pencurian melakukan aksinya, Imbau Ferri Suwandi.
Bagi masyarakat yang membeli kendraan bermotor agar memperhatikan surat- surat kendaraan, seperti STNK dan BPKB, saranya.
Atas perbuatan para tersangka, pelaku curanmor dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Kapolres AKBP Ferri Suwandi. (hr1)
0 Comments