POLSEK SIKABALUAN BERSAMA TIM PERIKSA PENUMPANG KAPAL DI DERMAGA POKAI
MENTAWAI, Pionir—Menyusul diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 12 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi laut dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman dari pandemi Covid-19, Kapolsek Sikabaluan Iptu Jennedi memerintahkan personelnya memantau penyelenggaraan angkutan laut di Dermaga Pokai, kecamatan Siberut Utara, kabupaten Kepulauan Mentawai.
Apa yang dilakukan itu kata Jennedi menjelaskan, untuk membantu mobilisasi masyarakat di wilayah tertinggal, terpencil dan terdepan seperti di Kabupaten Kepulauan Mentawai ini, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 12 Tahun 2020.
Jennedi mengatakan, pengoperasian transportasi laut di Dermaga Pokai pada masa adaptasi kebiasaan baru ini tetap berdasarkan pada SOP Protokol Kesehatan Covid-19 seperti harus tetap jaga jarak, menggunakan masker dan menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan.
“Pada hari ini Selasa 21 Juli lalu kita baru saja melaksanakan kegiatan penerapan adaptasi kebiasaan baru terhadap penumpang yang datang dari Kota Padang menggunakan Kapal Gambolo,” kata Jennedi pada Pionir Rabu pagi 22 Juli 2020.
Dikatakannya, dalam kegiatan yang dilaksanakan jam 06.00 WIB Personil Polsek Sikabaluan dan Kepala Puskesmas Siberut Utara beserta staf yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Siberut Utara itu, tim memeriksa kelengkapan admistrasi penumpang kapal yang turun di Dermaga Pokai, seperti KTP, Surat Keterangan Bebas Covid 19 dan pengecekan suhu badan.
“Saat itu tim melakukan pemeriksaan dokumen penumpang sesuai yang dipersyaratkan dan harus dilengkapi kelengkapan Surat Keterangan Bebas Covid 19,” ungkap Iptu Jennedi.
Selain itu tambah Jennedi pada Selasa siang itu tim juga melakukan pengamanan kedatangan dan keberangkatan Kapal MV Mentawai Fast 01 di Pelabuhan Pokai. (Firman Sikumbang)
0 Comments