MENTAWAI, Pionir--Di Kabupaten Kepulauan Mentawai, disamping berlakunya hukum pidana
umum, juga terlihat pada aspek-aspek tertentu dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu penerapan sanksi pidana adat dalam bentuk pembayaran denda (tulo) dengan menyerahkan sejumlah uang, membayar ganti rugi natura berupa pohon kelapa atau hewan (babi) dan lainnya.
Bahkan menurut hukum adat setempat setiap konflik yang terjadi di masyarakat apabila diselesaikan secara adat, maka kehidupan masyarakat akan tetap terjalin dan terjaga dengan baik dan menghapuskan rasa benci dan dendam di dalam hati mereka yang
berselisih. Karena apabila diselesaikan menurut hukum pidana, maka kehidupan masyarakat dapat menimbulkan konflik berkepanjangan dan dendam.
Menurut Kapolsek Sikabaluan Iptu Jennedi pada Pionir, hingga saat ini
masyarakat adat suku Mentawai tetap mempertahankan kebiasaan-kebiasaan maupun adat istiadat dalam pergaulan hidupnya di masyarakat, serta mempercayai dan
meyakini adat istiadat yang terangkum dalam hukum Arat Sabulungan yang dapat
melindungi, mengamankan baik diri maupun jiwa manusia dengan cara menaati hukum.
Dikatannya, jadi ada hak dan kewajiban yang harus diterima dan ditaati sebagai suatu pedoman hidup yang tidak boleh dilanggar dan dikesampingkan keberadaan-nya.
Karena Itulah kata Jennedi saat personel Polsek Sikabaluan melakukan penyelesaian permasalahan dua warga Desa Sirilogui yang bertikai terkait penebangan batang cengkeh, pada Sabtu 25 Juli 2020, dapat berlangsung damai, karena diselesaikan secara adat.
Pada hari Sabtu itu kata Jennedi menjelaskan, Bhabinkamtibmas Desa Sirilogui Bripka S.Ginting beserta Kanit Intel Bripka Maruli dan Kasi Humas Bripka Baltasar Sabebegen, bersama-sama dengan Pemerintah Desa Sirilogui melakukan penyelesaian permasalahan dua warga Desa Sirilogui yang bertikai terkait penebangan batang cengkeh.
"Adapun penyelesaian masalah tersebut ditempuh melalui jalur adat, dan melalui hukum adat. Permasalahan tersebut telah dilakukan musyawarah dan telah mencapai mufakat kedua belah pihak. Yang mana masing-masing pihak dikenakan sanksi denda sesuai aturan dan keputusan desa Sirilogui," kata Jennedi.
Dikatakanya, dalam hal perdamaian tersebut, kesepakatan penyelesaian telah dituangkan dalam berita acara dan surat perdamaian kedua belah pihak yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan juga saksi serta kepala desa dan Bhabinkamtibmas sebagai yang mengetahui. (Firman Sikumbang)
0 Comments