SELANG BEBERAPA JAM POLRES MENTAWAI TANGKAP WANITA MUDA
MENTAWAI, Pionir--Trisna Raymoon (44) warga dusun Karya Bakti Tuapejat, kecamatan Sipora Utara, kabupaten Kepulauan Mentawai, yang merpukan korban pencurian motor pada Minggu 5 Juli 2020 dini hari sekira pukul 04.50 WIB, tidak pernah menyangka bahwa pelaku pencuri motor miliknya adalah seorang wanita remaja berwajah lugu.
Bahkan ia tak habis pikir bagaimana pelaku yang belakangan diketahui berinisial MS berusia (18 tahun) warga Saibi Samukop tersebut sampai senekad itu melakukan tindak pidana pencurian di pagi buta.
Tak mengherankan bila ia secara spontan melayangkan pujian atas kinerja personel
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Mentawai, yang begitu cepat menangkap pelaku pencuri motor miliknya itu. Apalagi setelah tahu bahwa pencurinya adalah seorang wanita, Maka rasa salutnya kian bertambah pada anggota Kepolisian.
Seperti diketahui, pasca menerima laporan dari korban usai kehilangan motor, Minggu pagi 5 Juli 2020, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/27/K/VII/2020/SPK-A, Tim Opsnal Polres Mentawai yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Irmon, SH, MH didampingi Kanit Jatanras Bripka Arfantias Fauziar langsung melakukan penyelidikan serta melakukan pencarian terhadap pelaku.
Iptu Irmon kepada Pionir, Senin 6 Juli 2020 mengatakan, kejadian ini berawal minggu 5 Juli 2020 sekira pukul 05.00 WIB, korban terbangun dari tidur dan melihat kendaraan miliknya jenis honda merk Vario 125 warna merah No.Pol. BA 6929 BB yang terletak di parkiran rumah sudah tidak ada lagi.
"Kemudian korban memberitahukan kepada istrinya dan meminta bantuan kepada tetangganya bernama Andi bersama anak korban untuk mencarikan ke arah Goiso’oinan sekira pukul 06.00 WIB, namun hasil pencarian tersebut tidak berhasil.
Irmon mengatakan, tak berapa lama usai kehilangan motor itu, korban akhirnya mendatangi Mako Polres Mentawai dan melaporkan kejadian tersebut dengan Laporan Polisi Nomor : LP/27/K/VII/2020/SPK-A .
Usai menerima laporan itu kata Irmon, Tim Opsnal Polres Mentawai bergerak cepat. Sekira jam 10.30 WIB, diketahui keberadaan pelaku di daerah Sioban, Kecamatan Sipora Selatan.
"Tim Opsnal bergerak cepat akhirnya pelaku berhasil dibekuk bersama barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah. Kita berhasil menangkap pelaku di Pasar Sioban, dengan posisi kendaran sedang diparkir,” kata Irmon.
Dikatakan, saat ini pelaku bersama barang bukti jenis honda merk Vario warna merah sudah ditahan di Mako Polres Mentawai untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam hukuman dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," ungkap Iptu Irmon. (Firman Sikumbang)
0 Comments