TAK BERSELANG LAMA POLSEK SIKAKAP TANGKAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL

iklan adsense
TAK BERSELANG LAMA POLSEK SIKAKAP TANGKAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL

MENTAWAI, Pionir--Kasus kekerasan seksual dialami korban KL (15), yang dilakukan oknum pemuka agama hingga berujung bunuh diri Minggu 28 Juni 2020 telah “mencoreng muka” pihak penegak hukum di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Hal ini membuat miris Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Dody Prawiranegara S.IK. MH bersama Wakapolres Kepulauan Mentawai Kompol Maman Rosadi. 

Bagi kedua perwira ini tidak ada kata lain, selain hentikan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Mentawai. “Peristiwa yang menimpa KL adalah peristiwa yang memilukan dan membuat luka banyak pihak. Seharusnya kasus tersebut tidak boleh terulang kembali di Kepulauan Mentawai. 

Tidak ada kata lain, selain hentikan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Mentawai. Cukup ini menjadi kasus yang terakhir,” kata Dody pada Pionir. 

Menindak lanjut intruksi Kapolres Kepulauan Mentawai tersebut, Kapolsek Sikakap AKP Tirto Edhi SH langsung bertindak cepat untuk mengungkap dan menangkap pelaku pelecehan sexsual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di dusun Sabiret, desa Malakopa, kecamatan Pagai Selatan. 

Tirto Edhi langsung memerintahkan Waka Polsek Sikakap Ipda Yanuar bersama Kanit Reskrim Aipda Jhoni Perwira segera menangkap pelaku pelecehan sexsual terhadap anak di bawah umur yang berstatus pelajar, yang terjadi pada Senin 6 Juli 2020 sekitar jam 09.00 WIB di lokasi sumber air bersih warga di dusun Sabiret, desa Malakopa. 
Gerak cepat yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Sikakap Kabupaten Kepulauan Mentawai yang dipimpin Wakapolsek Sikakap Ipda Yanuar bersama Bripka Marta, Brigadir Yocta Firmansyah dan Briptu Anggun serta personel lainnya, akhirnya pada Selasa 7 Juli 2020 berhasil menangkap pelaku berinisial AS (40 tahun) di dusun Sabire, karena telah mencabuli seorang remaja putri berusia 16 tahun. 

“Saat dilakukan penangkapan terhadap dirinya, pelaku tidak melakukan perlawanan. Bahkan pelaku AS menggakui perbuatanya,” kata Ipda Yanuar pada Pionir, Rabu 8 Juli 2020. 

Dikatakan, saat ini pelaku pelecehan sexsual terhadap anak di bawah umur tersebut sudah ditahan di Polsek dan tersangka juga siap untuk mempertanggung jawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments