KAPOLSEK SIKABALUAN TEGAKAN INPRES NO 6 TAHUN 2020 

iklan adsense
KAPOLSEK SIKABALUAN TEGAKAN INPRES NO 6 TAHUN 2020

MENTAWAI, Pionir--Sebagai wujud realisasi Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia No 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Kepolisian Sektor (Polsek) Sikabaluan Polres Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) menindak tegas masyarakat wilayah setempat jika didapati melanggar protokol kesehatan upaya pencegahan penularan Covid-19. 

Pernyataan tegas itu dikatakan Kapolsek Sikabaluan Iptu Jennedi kepada Pionir, Kamis 20 Agustus 2020 usai melakukan kegiatan pendisiplinan dan peneguran terhadap masyarakat dalam penggunaan masker Kamis pagi yang dilakukan sekitar jam 08:30 WIB, di jalan raya Muara Sikabaluan - Pokai. 

Personil Polsek Sikabaluan melakukan kegiatan Pendisiplinan dan peneguran terhadap warga masyarakat dalam penggunaan masker. 
Dikatakannya, saat itu kegiatan penindakan dilaksanakan secara bergerak dengan menggunakan sepeda motor melintasi sepanjang jalan dengan cara berpatroli. 

"Setiap warga yang yang tidak menggunakan masker diberikan tindakan antara lain : mengucapkan teks Pancasila, memberikan tindakan fisik dengan melakukan push-up, dan mengucapkan janji akan menggunakan masker Saat keluar rumah," ungkap Jennedi. 

Dikatakannya, Polsek Sikabaluan tidak akan pernah jenuh untuk melakukan penegakan ketertiban dan disiplin utamanya pemakaian masker di wilayah hukumnya "Kita akan terus nelakukan upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum kepada masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19," tegas Jennedi. 

Jennedi mengatakan, penegakkan disiplin yang dilakukan Polsek Sikabaluan tersebut berdasarkan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tanggal 4 Agustus 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang ditandatangani Presiden RI. 
“Oleh karena itu Polri bersama TNI akan lebih menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat,” terang Jennedi. 

Penegakan aturan protokol kesehatan itu dilakukan kata Jennedi, agar tak timbul klaster baru penyebaran Covid-19 di di wilayah hukumnya. Ia berharap, dengan adanya aturan itu, masyarakat semakin memahami pentingnya menerapkan protokol kesehatan. 

"Kita sudah cukup bagus dalam penanganan Covid-19. Tolong dipertahankan. Ikuti semua aturan yang ada, sehingga kita bisa aman dari Covid-19," kata Jennedi. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments