KAPOLSEK HILIRAN GUMANTI WAJIBKAN ANGGOTA PAKAI MASKER BERLOGO TNI/POLRI
SOLOK AROSUKA, Pionir-- Pemerintah pusat akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait kedisiplinan masyarakat selama pandemi Covid-19.
Dalam Inpres tersebut, terdapat sanksi bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti pemakaian masker. Tujuannya meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan.
Menjelang diberlakukannya pemberian sanksi dan denda oleh pemerintah tersebut, Kapolsek Hiliran Gumanti Iptu Azirman mewajibkan kepada seluruh personelnya untuk memakai masker berlogo TNI/Polri.
Himbauan tersebut disampaikan Kapolsek Hiliran Gumanti Iptu Azirman di hadapan personilnya saat menggelar Analisa dan Evaluasi (Anev) Mingguan Personil Polsek Hiliran Gumanti pada senin 03 Agustus 2020.
Giat anev itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Hiliran Gumanti Iptu Azirman.SH. Dalam giat Anev tersebut, Kapolsek Hiliran Gumanti memberikan beberapa penekanan kepada Personilnya terkait Tugas Pokok dan Pungsi tugas (Tupoksi) masing masing personil.
Selain diwajibkan menggunakan masker berlogokan Polri kepada personil, Azirman juga mengajak agar bekerja lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dikatakan Azirman, " dalam giat anev tersebut kita selalu memberikan penekanan kepada anggota untuk bekerja lebih maksimal dan memberikan pelayanan yang terbiak kepada masyarakat. Bukankah Polisi sebagai Pengayom, Pelayan dan Pelindung Masyarakat," kata nya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek mengatakan penggunaan masker ini penting sebab penyebaran Covid-19 begitu masif saat ini. Ini artinya, virus corona bisa menyebar di antara orang yang berinteraksi dengan jarak dekat, misalnya saat berbincang-bincang, saat batuk atau saat bersin, bahkan mereka yang tidak mengidap gejalanya.
Kapolsek juga menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga jarak aman dalam berinteraksi dengan orang lain (pshysical distancing) minimal 1 meter dan memakai masker. (SKR)
0 Comments