KAPOLSEK KUBUNG AKP AFDIMON SH SOSIALISASIKAN KDRT KEPADA MASYARAKAT 

iklan adsense
KAPOLSEK KUBUNG AKP AFDIMON. SH SOSIALISASIKAN KDRT KEPADA MASYARAKAT 

SOLOK AROSUKA, PIONIR-- Puluhan warga Kecamatan Kubung Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengikuti acara penyuluhan hukum tentang UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan himbauan Protokol Kesehatan wajib pakai masker dalam acara BP4 (Badan Pembinaan,Penasehat,Pelestarian Perkawinan) di kator KUA Kecamatan Kubung.

Pada selasa 18 Agustus 2020 itu Kapolsek Kubung AKP Afdimon SH memberikan penyuluhan tentang Undang-undang no 23 tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Afdimon mengatakan, saat ini perempuan dewasa maupun anak, sangat rentan mengalami kekerasan fisik, psikis dan seksual.

Selama ini untuk kasus KDRT jelas Afdimon, biasanya muncul hambatan dari korban yang tak mau terbuka untuk mengungkapkan kejadian yang dialaminya, karena masyarakat menilai kasus KDRT ini dianggap sebagai sesuatu yang tabu, padahal bila kasus KDRT ini tidak terungkap maka dampaknya bisa meluas  pada lingkungan sekitar dan di dalam keluarga itu sendiri, jelas Afdimon

Dikatakan Afdimon, dengan ada giat penyuluhan ini kedepannya masyarakat bisa memamahami bentuk kekerasan dalam rumah tangga itu, serta mamahami hak-hak para korban kekerasan tersebut, katanya. 

Saat ini di Polres maupun di Polsek sudah ada unit baru yang menangani permasalahan KDRT ini yaitu unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), " kepada warga masyarakat yang mengalami kekerasan rumah tangga silahkan melaporkan ke unit PPA tersebut, ajak Afdimon pada peserta acara BP4 (Badan Pembinaan,Penasehat,Pelestarian Perkawinan) di kator KUA Kecamatan.Kubung tersebut.
Lanjut Afdimon mengatakan terkait dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, unit PPA dibekali dengan pelatihan-pelatihan, Dikjur, bahkan Dikbang sesuai bidangnya, agar lebih professional dalam penanganan kasus. 

“Jika penyidiknya seorang laki-laki, korban tidak akan lebih leluasa menyampaikan apa yang ia rasakan, namun jika penyidiknya adalah seorang Polwan, maka korban akan lebih leluasa menyampaikan apa yang dialaminya,” terang Afdimon

Selain mensosialisasikan tentang KDRT Kapolsek Kubung AKP Afdimon SH juga mengajak peserta acara untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah diterapkan oleh pemerintah. Seperti mencuci tangan dengan sabun, memakai masker saat beraktifitas diluar rumah, dan menjaga jarak aman (Pysical distancing). (Firman Sikumbang)





iklan adsense

Post a Comment

0 Comments