KAPOLSEK LUBUK ALUNG BUBARKAN PESTA ORGAN TUNGGAL TIDAK MEMILIKI IZIN
PADANG PARIAMAN, Pionir-- Kapolsek Lubuk Alung Polres Padang Pariaman Iptu AKP Harmon SH bersama Personilnya melakukan tindakan pemberhentian secara preemtif hiburan organ tunggal yang diselenggarakan oleh pemuda Korong Batang Tapakis Nagari Sintuak Kecamatan Sitonga Kabupaten Padang Pariaman pada 4 Agustus 2020 pukul 00.40 Wib.
PADANG PARIAMAN, Pionir-- Kapolsek Lubuk Alung Polres Padang Pariaman Iptu AKP Harmon SH bersama Personilnya melakukan tindakan pemberhentian secara preemtif hiburan organ tunggal yang diselenggarakan oleh pemuda Korong Batang Tapakis Nagari Sintuak Kecamatan Sitonga Kabupaten Padang Pariaman pada 4 Agustus 2020 pukul 00.40 Wib.
Langkah itu dilakukan Kapolsek Lubuk Alung AKP Harmon menindak lanjuti Maklumat Kapolri, Jenderal Polisi Idham Aziz tentang kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid 19).
Selain itu kata AKP Harmon SH acara hiburan organ tunggal yang diselenggarakan oleh Pemuda Korong Batang Tapakis Nagari Sintuak Kecamatan Sitonga Kabupaten Padang Pariaman tersebut tidak memiliki izin dari kepolisian.
"Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa kegiatan organ tunggal yang diselengarakan pemuda Korong Batang Tapakis Nagari Sintuak tersebut sudah mendapatkan izin dari Polres Padang Pariaman dan Polsek Lubuk alung".terang AKP Harmon pada Pionir.
Menindak lanjuti lnformasi dari masyarakat tersebut, Kapolsek Lubuk Alung AKP Harmon SH didampingi petugas Piket SPKT malam itu langsung mendatangi lokasi acara. Setelah di tanya kebenaranya kepada panitia pelaksana acara, ternyata acara hiburan organ tunggal tersebut tidak memiliki izin.
Melalui musayawarah, pihak Kepolisian Polsek Lubuk Alung dengan pemuda dan tokoh masyarakat setempat, akhirnya mendapat kesepakatan, bahwa acara organ tunggal yang di lakoni pemuda di korong Batang Tapakis Nagari Sintuak itu di hentikan secara baik baik.
AKP Harmon menyampaikan, kepada pemuda setempat terkait Maklumat Kapolri agar masyarakat tidak melakukan kegiatan atau pesta yang menghadirkan orang banyak agar dapat menghindari penyebaran Virus Corona di lingkungan masyarakat.
"Meskipun saat sekarang sudah memasuki tahapan Tatanan Kehidupan Baru, namun warga masyarakat harus tetap mematuhi aturan dan protokol kesehatan yang telah diterapkan oleh pemerintah," terang AKP Harmon
Kapolsek menghimbau kepada masyarakat untuk bersama mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyebaran Virus Corona agar tetap di rumah tidak mendatangi tempat keramaian, katanya.
“Mari bersama kita dukung Program Pemerintah dalam mencegah Penyebaran Virus Corona agar masyarakat tetap di rumah, mari semua kita membubarkan diri kembali ke rumah masing-masing, serta tetap menjaga pola hidup sehat,” ajak AKP Harmon (Aw)
0 Comments