MENGUNGKAP MAKNA DI BALIK UPACARA PENURUNAN BENDERA MERAH PUTIH

iklan adsense
MENGUNGKAP MAKNA DI BALIK UPACARA PENURUNAN BENDERA MERAH PUTIH

PASAMAN BARAT, Pionir--Upacara penurunan bendera merah putih dalam rangka HUT RI ke-75 di halaman Kantor Camat Lembah Melintang, di Jorong Pasar Lama, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat yang dilangsungkan pada Senin 17 Agustus 2020, sekira jam 16.15 WIB telah berjalan hikmat dan lancar. 

Namun hingga kini masih banyak masyarakat yang belum tau mengapa tiap tanggal 17 Agustus ada dua kegiatan upacara yang dilaksanakan, yaitu upacara pengibaran bendera di pagi hari dan upacara penurunan bendera di sore hari. 

Kapolsek Lembah Melintang AKP Aditialidarman, SH yang pada hari itu juga melaksanakan upacara bendera kepada Pionir, Selasa 18 Agustus 2020 memberikan penjelasan. 

"Setelah upacara pengibaran bendera merah putih di pagi harinya, biasanya kita juga melaksanakan upacara penurunan bendera di sore hari. Namun, mengapa perlu dilakukan dua sesi dalam upacara bendera utamanya dalam upacara hari Kemerdekaan HUT RI 17 Agustus ini?," kata Aditialidarman. 

Dikatakanya, ada dua alasan utama mengapa harus dilakukan dua kali, penaikan atau pengibaran dan penurunan bendera tersebut. Alasan pertama adalah untuk menyimpan kembali bendera merah putih itu sendiri. 

Dimana hal tersebut dilakukan sebagai tanda kehormatan setinggi-tingginya pada bendera negara yang pada saat itu masih asli saat penggunaannya pertama kali pada kemerdekaan Republik Indonesia tepatnya tanggal 17 Agustus 1945. 
Ditambahkan Aditialidarman, setelah itu dengan alasan tertentu pemerintah memutuskan penggunaan bendera asli hanya dikibarkan pada pagi hari saat upacara kemerdekaan dan dilanjutkan pada sore hari untuk diturunkan lalu disimpan dengan penjagaan baik. 

"Tujuan hal ini semata-mata menjaga keaslian bendera dari kerusakan, kecacatan pada kain bendera, dan sebagainya," ungkap AKP Aditialidarman. 

Makna lain di balik upacara penurunan bendera tiap tanggal 17 Agustus itu kata Aditialidarman, adalah sebagai tanda berkabung nasional. Dimana upacara penurunan bendera dalam konteks ini sebagai pernyataan perasaan berkabung seluruh masyarakat atas terjadinya suatu bencana yang dialami oleh wilayah yang terkena dampak parah ataupun karena meninggalnya seorang tokoh yang memiliki pengaruh besar dan dikenang atas jasanya. 

Misalnya seperti upacara penurunan bendera selama 3 hari pasca meninggalnya eks Presiden Republik Indonesia, Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie. Namun penurunan bendera hanya setengah tiang saja dalam waktu sementara. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments