Polres Padang Panjang Amankan 2 (dua) Orang Pengedar Narkotika Jenis Shabu
Kamis (30/7) sekira pukul 09.30 Wib, jajaran Satres Narkoba mengamankan 2(dua) orang yaitu JS (26 th) pekerjaan jualan nasi dan MHY (24 th) pekerjaan sopir, terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba serta kuat di duga juga sebagai pengedar.
Kejadian bermula pada saat Personil Sat Res Narkoba Polres Padang Panjang mendapat informasi bahwa ada 2 (dua) orang yang memiliki dan menyimpan narkoba Golongan I jenis Shabu.
Selanjutnya informasi tersebut di telusuri untuk mencari keberadaan tersangka, dan ditemukan keduanya sedang berada di pinggir jalan Heler Padi Banda Panjang Jorong Batang Gadih Nagari Batipuh Baruh Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar.
Kedua orang tersebut langsung diamankan dan di ketahui bernama JS Dan MHY. Dari pengeledah pada keduanya ditemukan 21 (dua puluh Satu) paket Narkotik Golongan I jenis Shabu yang sudah dikemas dakam plastik bening dan kombinasi kuning di bungkus kertas tisu dan 2(dua) kaca pirek yang terpasang kompeng warna merah di dalam satu buah kotak rokok merk Marlboro warna merah di saku depan sebelah kanan tersangka MHY.
Kedua tersangka tersebut langsung di gelandang ke Mako Polres Padang Panjang untuk diproses sesuai dengan LP nomor : LP/126/VII/REN.4.2./SPKT UNIT III- 2020/Res Pdg Pjg.
Dengan total Barang Bukti Shabu 0,95 gram fan pasal yang di langgar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), pasal 132 ayat (1) Undang undang no. 35 thn 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 thn. (*)
0 Comments