POLRES TANAH DATAR TANGKAP PENGEDAR NARKOBA
TANAH DATAR, PIONIR-- YRP(22) warga
Jorong Lompatan Datar Nagari Barulak Kecamtan Tanjuang Baru Kabupaten Tanah, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kini terpaksa meringkuk dubalik jeruji besi. Karna dugaan keterlibatannya dalam pengedaran narkotika jenis sabu terhendus oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tanah Datar AKP. Yaddi Purnama. S.H mengatakan, awal penangkapan dilakukan pada tersangka YRP pada hari Jum'at, (14/8) pukul 14.15 Wib.
Penangkapan kepada tersangka kata Yaddi Purnama dilakukan diparak kopi dibelakang rumahnya di Jorong Lompatan Datar Nagari Barulak Kecamtan Tanjuang Baru Kabupaten Tanah Datar.
Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan kepada pelaku pada saat itu, pelaku sedang menggenggam barang haram tersebut yang terbungkus dengan plastik warna bening. Dari tangan pelaku petugas mengamankan 2 (dua) paket sedang yang diduga merupakan narkotika.
Selanjutnya kata Yaddi Purnama, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Tanah Datar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan barang haram tersebut berjumlah kurang lebih 25 gram. Selain Narkoba Jenis Shabu kita juga mengankan 1 (satu) pak plastik clip bening, 1 (satu) unit timbangan digital merk Camry dan 1 (satu) unit hp merk Oppo warna hitam" kata Yaddi Purnama
"Pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang-undnag 35 tahun 2009 dengan kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," kata Yaddi Purnama ( Firman Sikumbang)
0 Comments