POLSEK SIPORA SOSIALISASIKAN PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN
MENTAWAI, Pionir--Kekerasan terhadap anak di Indonesia tidak pernah berhenti justru semakin kerap terjadi seiring dengan jalannya waktu. Padahal seharusnya anak-anak mendapatkan kasih sayang dengan penuh kelembutan dan pendidikan sepantasnya.
Pernyataan itu disampaikan Kanit Bimas Polsek Sipora Bripka Billy Fri Surya bersama Bhabinkamtibmas Desa Mara Brigadir Ismek Indra Bahri saat melaksanakan sosialisasi dan menghimbau masyarakat untuk mencegah dan menghentikan kekerasan terhadap anak maupun perempuan baik kekerasan fisik, kekerasan phsikis maupun kekerasan seksual, Kamis 27 Agustus 2020.
Sosialisasi itu dilaksanakan di Aula Desa Mara, yang dihadiri oleh Kepala Desa Mara, anggota PKK, pemuda dan warga Desa Mara lainnya.
Secara umum kata Bripka Billy Fri Surya dalam sosoialisasi itu, kekerasan didefinisikan se-bagai suatu tindakan yang dilakukan satu individu terhadap individu lain yang mengakibatkan gangguan fisik dan atau mental.
“Artinya, anak rentan menjadi korban ke-kerasan justru di lingkungan rumah, yang pelaku kekerasan mengenal anak-anak tersebut dengan sangat dekat,” ungkap Bripka Billy Fri Surya.
Dikatakannya, kekerasan terhadap anak adalah perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan pada seorang anak, dimana dapat berupa makian, ejekan, jeweran dan pukulan.
“Kekerasan pada anak akan memberikan dampak negatif pada perkembangan anak ke depannya,” beber Bripka Billy Fri Surya dalam sosoialisasi itu.
Billy pun menjelaskan, negara berpandangan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan.
“Pengertian kekerasan dalam Pasal 3 Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diperjelas dalam BabIII Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran,” ungkap Billy Fri Surya.
Dikatakan Bripka Billy Fri Surya, biasanya kekerasan itu sering dilakukan oleh anggota keluarga terdekatnya atau lingkungannya, misalnya orangtua, saudara, guru atau pun teman sekolah.
“Kekerasan pada anak tidak dapat ditolerir, sebab secara konstitusional, dalam Pasal 28 Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 telah menetapkan bahwa anak adalah subyek dan warga negara yang berhak atas perlindungan dari serangan orang lain,”
Bripka Billy Fri Surya menjelaskan.
Selain melakukan sosialisasi, pada hari itu Kanit Bimas dan Bhabinkamtibmas juga menyampaikan mengenai protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru, seperti wajib pakai masker, cuci tangan, jaga jarak serta jaga kesehatan tubuh.
“Walaupun daerah kita termasuk zona hijau tapi warga sekalian agar tetap waspada dengan tetap mematuhi aturan protokol kesehatann yang disampaikan oleh pemerintah.
Jangan kita menganggap sepela dan merasa tidak yakin akan adanya virus tersebut,” kata Bripka Billy Fri Surya mengingatkan. (Firman Sikumbang)
0 Comments