Sat Res Narkoba Polres Solok Amankan Shabu dari Kawasan Nagari Lolo Baru
SOLOK AROSUKA, Pionir -- Sat Res Narkoba Polres Solok kembali menggagalkan peredaran Narkotika di wilayah hukumnyah, Senin (3/8/2020).
Kali ini, Sat Res Narkoba Polres Solok menangkap 2 orang laki-laki dewasa, SZ (41) dan NP (28) yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika di kawasan Nagari Lolo Baru Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok.
Dari penangkapan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 Paket sedang Shabu dan 4 paket kecil Shabu.
Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Res Narkoba Polres Solok mengatakan, penangkapan terhadap dua laki-laki dewasa yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika itu dilakukan pada Senin tanggal 3 Agustus 2020 sekitar pukul 21.00 WIB di luar rumah yang beralamat di Jorong Ulu Lolo Nagari Lolo Kecamatan Pantai cermin Kabupaten Solok.
Dari kedua pelaku, sebutnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 Paket sedang Shabu dan 4 paket kecil Shabu. Selain itu polisi juga menyita barang bukti lainnya
berupa 1 buah kaca pirek, 1 kotak rokok merk U Bold berwarna hitam dan merah, 1 buah korek api mancis dan unit handphone lipat merk Samsung warna hitam beserta simcardnya.
Kasat Res Narkoba menjelaskan, penangkapan terhadap dua orang laki-laki dewasa SZ dan NP berawal dari informasi terkait 2 orang laki-laki dewasa yang sering melakukan transaksi narkotika di kawasan Nagari Lolo Baru Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok.
Berdasarkan informasi yang diterima tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres Solok melakukan penyelidikan di sekitar Jorong Ulu Lolo Nagari Lolo,
dan setelah identitas pelaku didapatkan anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitar Jorong ulu Lolo Nagari Lolo tersebut.
"Tak lama kemudian, anggota Sat Res Narkoba melihat dua laki-laki yang mirip dengan identitas yang telah didapat sebelumnya. Keduanya tengah berada di luar rumah yang tak jauh dari petugas," tukasnya.
Mendapati hal itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya, dan saat itu diketahui keduanya sedang melakukan transaksi diduga Narkotika jenis Shabu.
"Petugas langsung melakukan penggeladahan badan terhadap keduanya, dan petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa narkotika jenis shabu berserta barang bukti lainnya.
Keduanya mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang disaksikan oleh masyarakat setempat," ujarnya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Solok, guna proses penyidikan lebih lanjut. (UK1)
0 Comments