Satreskrim Polres Pasbar dan BKSDA Pasaman Gagalkan Transaksi Jual Beli Hewan Satwa Dilindungi
PASAMAN BARAT, Pionir - Petugas gabungan Satreskrim Polres Pasaman Barat (Pasbar) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Wilayah I Pasaman Sumatera Barat berhasil menggagalkan transaksi jual beli Hewan Satwa Yang dilindungi Trenggiling (Manis Javanica), Kamis (30/7/2020) dinihari.
Dalam operasi di Kampung Masjid Nagari Desa Baru Kecamatan Ranah Batahan, Pasbar, petugas mengamankan tiga orang berinisial IS (41), R (44), dan S (68) dengan barang bukti berupa Sisik Kulit Trenggiling kurang lebih sebanyak 22 kg.
"Dua dari pelaku transaksi merupakan warga Ujung Gading Pasbar, yakni R (44) beralamat di Jorong Pasar Lama, dan IS (41) beralamat di Air Bayang Jorong Koto Pinang. Sedangkan S (68) warga Kabupaten Madina Sumatera Utara beralamat
di Sinunukan 2 Desa Sinunukan," kata Kapolres Pasbar melalui Kasubag Humas Polres Pasbar Defrizal, Kamis siang.
Dijelaskan, penangkapan ketiga tersangka tersebut dilakukan KBO Reskrim, Kanit Tipidter beserta personil Unit Tipidter dan Petugas BKSDA di pinggir jalan Desa Baru Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasbar, sekira pukul 02.00 WIB Kamis tanggal 30 Juli 2020.
Pada saat ketiga pelaku ditangkap di TKP, sebut Defrizal, petugas yang melakukan Joint Investigasi berhasil mengamankan barang bukti berupa Sisik Kulit Trenggiling Hewan Satwa Yang dilindungi kurang lebih sebanyak 22 kg.
"Ketiga pelaku diduga kuat melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Satreskrim Polres Pasbar guna proses penyidikan lebih lanjut," tukasnya.
Akibat perbuatannya, Ketiga pelaku yang diduga melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya ini terancam pidana maksimal 5 tahun penjara, denda 100 juta rupiah. (UK1)
0 Comments