BENTUK DISIPLIN MASYARAKAT, POLSEK IV KOTO GENCARKAN OPERASI YUSTISI
BUKITTINGGI, Pionir--Setelah disahkannya peraturan daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) terkait sanksi denda hingga kurungan bagi pelanggar kesehatan pencegahan Covid-19 oleh DPRD Sumbar, pihak kepolisian mulai gencar melakukan sosialisasi dan himbauan serta edukasi Covid-19 tersebut.Tak terkecuali Polsek IV Koto, Polres Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Menurut Kapolsek IV Koto Iptu Dedy Kurnia, dalam rangka pelaksanaan kegiatan OperasI Yustisi gabungan TNI - Polri di wilayah hukum Polsek IV Koto, pada Rabu pagi 23 September 2020 juga dilaksanakan edukasi atau penyampaian imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perda Adaptasi Kehidupan Baru dan Penerapan UU dalam KUHP serta memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar.
Operasi yang juga melibatkan anggota Koramil 09 IV Koto itu kata Dedy dilaksanakan di Jalan Raya Bukittinggi-Maninjau KM 7 Jorong Guguak Randah, Kecamatan IV Koto."Daerah ini secara administratif masuk wilayah Kabupaten Agam dan secara yuridis masuk wilayah hukum Polres Bukittinggi," jelas Dedy.
Dikatakannya, kegiatan Operasi Yustisi yang dipimpin Waka Polsek Iptu Basir T itu dilakukan adalah berupa teguran dan penindakan terhadap masyarakat yang tidak memakai masker.
Operasi ini kata Dedy menjelaskan, dilaksanakan dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terhadap resiko penyebaran Covid-19, serta memberikan kepastian hukum terhadap pelaku pelanggaran. Iptu Dedy Kurnia pun berharap ap yang telah dilakukan itu bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan serta lebih hati-hati, karena ke depan setiap pelanggaran protokol kesehatan ada sanksinya, sesuai yang diatur Perda AKB. (Firman Sikumbang)
0 Comments