BENTUK DISIPLIN MASYARAKAT, POLSEK SIPORA POLRES KEPULAUAN MENTAWAI GENCARKAN OPERASI YUSTISI
MENTAWAI, Pionir--Setelah disahkannya peraturan daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) terkait sanksi denda hingga kurungan bagi pelanggar kesehatan pencegahan Covid-19 oleh DPRD Sumbar, pihak kepolisian mulai gencar melakukan sosialisasi dan himbauan serta edukasi Covid-19 tersebut.Tak terkecuali Polsek Sipora Polres Kepulauan Mentawai. Menurut Kapolsek Sipora Iptu Donny Putra. SH. MH dalam rangka pelaksanaan kegiatan OperasI Yustisi di wilayah hukumnya pada kamis 24 september 2020 juga dilaksanakan edukasi atau penyampaian imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perda Adaptasi Kehidupan Baru dan Penerapan UU dalam KUHP serta memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar terutama kepada pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker.
Operasi yang juga melibatkan Wali Nagari Sioban itu kata Iptu Donny Putra dilaksanakan di Jalan Sioban, dipimpin langsung oleh Kanit Sabhara Bripka Wahyuda dan didampingi Brigadir Agusman Efendi mensasar pengendara kendaraan roda dua yang tidak memakai masker, jelas Donny Putra.Operasi ini kata Donny menjelaskan, dilaksanakan dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terhadap resiko penyebaran Covid-19, serta memberikan kepastian hukum terhadap pelaku pelanggaran.
Iptu Donny Putra pun berharap apa yang telah dilakukan itu bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan serta lebih hati-hati, karena ke depan setiap pelanggaran protokol kesehatan ada sanksinya, sesuai yang diatur Perda AKB. (Firmn Sikumbang)
0 Comments