PARIAMAN, Pionir--Nagari Kudu Gantiang Barat yang secara administrasi termasuk dalam wilayah Kabupaten Padang Pariaman dan secara yuridis masuk dalam wilayah hukum Polres Kota Pariaman baru saja melaksanakan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) Desa atau Nagari pada Senin 14 September 2020, di Masjid Istiqomah Korong Tigo Jerong, Kecamatan V Koto Timur.
Bhabinkamtibmas Polres Kota Pariaman Brigadir Razul Yasir yang ikut hadir dalam kegiatan tersebut kepada Pionir mengatakan, Musrenbang itu juga diikuti Wakil Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman Afrinaldi, M.Pd, Camat V Koto Timur yang di wakili oleh Yusrizal SE, Wali Nagari Kudu Ganting Barat Tuanku Bgd.M.Sayuti, Ketua KAN Nagari Kudu Gantiang Barat Dt.Afrizul Majo Lelo, Ketua LKAM V Koto Dt Zulkarnaini Bandaro Basa, Bamus se-Nagari Kudu Gantiang Barat, LPM Nagari KGB, Bidan Desa se-Nagari KGB, Wali Korong se-Nagari Kudu Gantiang Barat, bundo kanduang, pemuda/i dan pemuka masyarakat lainnya.
Sementara itu Camat V Koto Timur yang di wakili oleh Yusrizal,SE mengatakan, Musrenbang Desa atau Nagari adalah forum rembug warga desa atau nagari yang dilakukan untuk membicarakan masalah dan potensi desa atau nagari agar teridentifikasi dengan baik, guna memberikan arah yang jelas atas tindakan yang layak menurut skala prioritas dan dilaksanakan dalam mengatasi masalah atau memaksimalkan potensi yang dimiliki sebagai dasa atau nagari.
Yusrizal menyebutkan, ada beberapa tujuan dari pelaksanaan Musrenbang ini, diantaranya, untuk menetukan dan memutuskan prioritas kegiatan desa atau nagari yang akan dilaksanakan oleh desa atau nagari sendiri melalui dana swadaya/gotong royong masyarakat. Kemudian kata Yusrizal menambahkan, untuk menentukan dan memutuskan prioritas kegiatan desa atau yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri melalui Dana Desa (DD) yang berasal dari APBN.
Selanjutnya adalah untuk menentukan dan memutuskan prioritas kegiatan desa atau nagari yang akan dilaksanakan oleh desa atau nagari itu sendiri melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBD kabupaten/kota.
Lalu untuk menentukan prioritas masalah daerah yang ada di desa atau nagari yang akan diusulkan melalui musrembang kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah dan dibiayai melalui APBD kabupaten/kota, Provinsi dan APBN.
Serta untuk menyepakati perwakilan atau utusan desa atau nagari untuk memaparkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat di desa atau nagarinya dalam forum musyawarah kecamatan untuk menjadi penyusunan program pemerintah daerah/SKPD tahun berikutnya.
“Tujuan Musrenbang Desa ata Nagari ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 200,” beber Yusrizal. (Firman Sikumbang)
0 Comments