Kapolsek IV Angkat Candung Ingatkan Warga Tentang SOP Protokol Kesehatan
BUKITTINGGI, Pionir--Seperti diketahui Menteri Perdagangan Agus Suparmanto meminta seluruh pengelola pasar rakyat dan ritel modern menerapkan Standar Operasi Prosedur (SOP) Protokol Kesehatan selama beraktifitas. Imbauan itu ditekankan kepada seluruh pedagang dan konsumen yang berbelanja langsung ke pasar tersebut.Oleh karena itu, Kapolsek IV Angkat Candung, Polres Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) AKP Purwanta SH bersama personelnya serta didukung anggota TNI Dan Sat Pol PP, pada Selasa pagi 29 September 2020 melaksanakan kegiatan Patroli Gabungan Pendisiplinan Penerapan SOP Kesehatan di Pasar Lasi, Kecamatan Candung, Kabupaten Agam yang secara yuridis masuk wilayah hukum Polsek IV Angkat Candung, Polres Bukittinggi.
“Pasar rakyat dan ritel modern harus tetap beroperasi agar kegiatan ekonomi rakyat tetap berjalan. Namun, semua pihak harus tetap mengedepankan dan menerapkan secara disiplin protokol kesehatan dengan baik,” ujar AKP Purwanta.
Dikatakan Purwanta, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan SOP Protokol Kesehatan untuk pasar rakyat dan ritel modern.Hal itu mencakup ruang dagang atau lokasi berjualan, pengelola pasar, pedagang dan pembeli. Diantara beberapa SOP untuk pengelola pasar rakyat yang ditetapkan kata Purwanta menjelaskan, pengelola pasar harus menyiapkan dan memastikan seluruh pedagang menggunakan masker dan sarung tangan selama beraktivitas, serta memastikan seluruh pengelola, pedagang, dan organ pendukungnya negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR/Rapid Test yang difasilitasi pemerintah daerah setempat.
Kemudian, pengelola pasar wajib melakukan pengukuran suhu tubuh kepada seluruh pedagang dan pembeli sebelum dibukanya pasar, serta pengukuran suhu tubuh pembeli. Apabila suhu diatas 37⁰ C, pengelola wajib melarang orang tersebut untuk masuk/beraktivitas di lingkungan Pasar Rakyat dan ritel modern.
Selanjutnya kata Purwanta, pengelola pasar harus menyediakan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer di beberapa lokasi di pasar rakyat tersebut, mengatur waktu operasional dan tempat pedagang dengan physical distancing atau pembatasan jarak 1,5 meter antar pedagang serta lainnya.Pada kesempatan itu tambah Purwanta, tim gabungan juga menyampaikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait Paraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kehidupan Baru dan penerapan UU dalam KUHP serta memberikan saksi sosial kepada masyarakat yang melanggar. (Firman Sikumbang)
0 Comments