Kapolsek Sikakap Ingatkan Jemaat Gereja tentang Perda AKB dan Pilkada Damai
MENTAWAI, Pionir--Kepolisian Sektor (Polsek) Sikakap, Polres Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan kesiapan untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah hukumnya."Kami dari kepolisian akan mendukung pelaksanaan aturan tersebut serta mendukung proses penegakan hukumnya," kata Kapolsek Sikakap AKP Tirto Edhi SH melalui Wakapolsek Ipda Yanuar pada Pionir, Minggu sore 27 September 2020.
Dikatakan Yanuar, mengingat dalam Perda AKB yang telah disepakati oleh DPRD bersama Pemprov Sumbar tersebut, juga memuat sanksi bagi pelanggar berupa kurungan serta denda maka pihaknya harus mensosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat di wilayah hukumnya.
"Untuk menekan terjadinya pelangaran Perda AKB tersebut pada Minggu pagi 27 September, saya bersama Bhabinkamtimbmas Bripka Aria Rolandari dan Briptu Fadli Wahyudi menyambangi dua gereja sekaligus yakni Gereja GKPM Desa Taikako dan Gereja GKPM Desa Sikakap guna mensosialisasikan Perda AKB tersebut," ungkap Yanuar.
Saat itu Yanuar mengimbau jamaat Gereja agar selalu mematuhi protokoler kesehatan seperti pakai masker, cuci tanggan dan menghindari kerumunan, apalagi saat ini sudah ada Perda AKB dikeluarkan pemerintah provinsi yang menggatur sanksi terhadap pelangar protokoler kesehatan dalam masa pandemi Covid 19.
Dikatakan Ipda Yanur, pada kesempatan itu ia bersama dua orang Bhabinkamtimbmas Polsek Sikakap juga melaksanakan penyuluhan jelang Pilkada serentak. Yaitu untuk ikut mewujudkan kondusifitas diwilayah dan mensukseskan pilkada serentak tahun 2020 agar berjalan aman damai dan sejuk.“Jaga kamtibmas dalam keadaan aman dan sejuk, tidak mudah percaya pada berita yang belum tentu kebenarannya, serta berhati-hati terhadap berita yang sifatnya memecah belah persatuan antar masyarakat,” kata Ipda Yanuar mengingatkan. (Firman Sikumbang)
0 Comments