KAPOLSEK SUNGAI BEREMAS BERITAHU WARGA BAKAL ADA SANKSI BAGI YANG TIDAK PAKAI MASKER 

iklan adsense
KAPOLSEK SUNGAI BEREMAS BERITAHU WARGA BAKAL ADA SANKSI BAGI YANG TIDAK PAKAI MASKER

PASAMAN BARAT, Pionir--Sabtu siang 12 September 2020, aktifitas di Pasar Mingguan Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat agak berbeda dari biasanya, hari itu banyak terlihat personel Polsek Sungai Beremas di pasar itu. Kata Kapolsek Sungai Beremas Iptu Alfian Nurman SH pada Pionir, kehadiran di pasar tradisional itu untuk memberikan imbauan agar masayarakat yang memasuki Pasar Mingguan Nagari Air Bangis agar mematuhi protokol kesehatan, guna memutus rantai penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat di daerah berpenduduk 26.126 jiwa yang terdiri dari 13.431 laki-laki dan 12.695 perempuan tersebut. 

Selain memberikan imbauan betapa pentingnya penggunaan masker untuk memutus matai rantai penyebaran Covid-19 dan bagaimana menggunakan masker yang benar, kata Iptu Alfian Nurman saat itu personel Polsek Sungai Beremas juga mensosialisasikan bahwa ke depan bagi yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah akan diberikan sanksi pidana. 

"Warga yang mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker saat berada di luar rumah siap-siap menerima sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru," ujar Alfian Nurman. 
Ia mengatakan, dalam Pasal 12 ayat 2 dijelaskan setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban memakai masker di luar rumah dikenai sanksi administratif berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 90 menit atau denda Rp100.000. 

"Apabila jika sudah dua kali pelanggaran dilakukan, warga tersebut dikenai sanksi membersihkan fasilitas umum selama 120 menit. Namun jika masih melakukan pelanggaran, warga tersebut dapat dikenai sanksi kurungan selama dua hari atau denda Rp250.000, sesuai dengan pasal 110 yang mengatur tentang sanksi pidana," terang Kapolsek Sungai Beremas ini. 

Ia menjelaskan bahwa Perda ini setelah disahkan akan disosialisasikan selama seminggu ke depan sebelum sanksi diberlakukan.

"Perda ini bertujuan agar masyarakat patuh kepada protokol kesehatan sehingga penyebaran Covid-19 bisa ditekan," beber Iptu Alfian Nurman. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments