KAPOLSEK X KOTO AKUI KESADARAN MASYARAKAT MASIH RENDAH
PADANG PANJANG, Pionir--Tingkat kepatuhan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Cocif-19 di wilayah hukum Polsek X Koto, Polres Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) ternyata masih rendah.
Kapolsek X Koto Iptu Hendra SH, MH secara terus terang kepada Pionir mengakui bahwa saat ini kesadaran masyarakat untuk memakai masker kurang dari 50%. Padahal kata dia, masker menjadi salah satu hal terpenting untuk mencegah terpaparnya Covid-19.
Untuk itu kata Hendra pada Rabu 16 September 2020 personel Polsek X Koto melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka penerapan protokol kesehatan aman Covid-19 di wilayah hukumnya.
Operasi Yustisi yang dilaksanakan pada pagi hari itu kata Hendra menambahkan, dipusatkan di depan Mako Polsek X Koto, dengan sasaran masyarakat yang melalui jalan raya Padang Panjang - Bukittinggi.
Dalam operasi yang langsung dipimpin Kapolsek X Koto itu ditemukan fakta masih banyak ditemukan masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dalam berpergian, baik itu keluar dari rumah maupun pergi ke tempat keramaian seperti pasar dan lainnya.
Dalam operasi itu kata Hendra menjelaskan, diketahui bahwa 90% masyarakat tahu bahwa masker adalah salah satu cara paling ampuh agar tidak tertular Covid-19.
Namun sayangnya, meski banyak yang mengetahui bahwa menggunakan masker itu penting untuk mencegah penyebaran Covid-19, akan tetapi kurang dari 50% masyarakat yang patuh untuk memakai masker," jelas Hendra.
Fakta ini kata Hendra menegaskan,
menjadi bukti bukti bahwa kesadaran untuk menggunakan masker ini masih sangat kurang. "Anehnya mereka tahu bahwa menggunakan masker adalah salah satu cara yang paling ampuh untuk menghindari seseorang tertular Covid. Tetapi yang patuh untuk mengikutinya kurang dari 50%,” kata Iptu Hendra.
Selain menggelar Operasi Yustisi, saat itu Kapolsek X Koto Iptu Hendra bersama personelnya juga memberikan masker secara gratis sembari mengingatkan agar ke depannya harus mematuhi protokol
kesehatan, sebab dengan telah ditetapkannya Perda Provinsi Sumbar No 14/SB/2020, tentang
Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, akan ada sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan. (Firman Sikumbang)
0 Comments