OPERASI YUSTISI DI MENTAWAI DIWARNAI HUJAN BADAI

iklan adsense
OPERASI YUSTISI DI MENTAWAI DIWARNAI HUJAN BADAI

MENTAWAI, Pionir--Dalam rangka memutus rantai penularan Covid-19, TNI-Polri bersama KPU, Bawaslu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional akan membagikan 34.355.900 masker kepada masyarakat secara serentak di seluruh Indonesia pada hari Kamis 10 September 2020.

Dari 34 juta lebih masker yang dibagikan secara gratis itu, sebanyak 213 ribu diantaranya di bagikan di berbagai daerah di Sumatera Barat (Sumbar), termasuk di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Ini diakui Kapolres Mentawai AKBP Mu'at SH, MM didampingi Wakapolres Kompol Maman Rosadi SH dan Kasat Binmas Iptu Mulyadi, pada Pionir, Jumat pagi 10 September 2020. 

"Pada hari Kamis itu telah dilangsungkan deklarasi bersama Forkopimda, para kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh pemuda di Aula Polres Kepulauan Mentawai. 
Semula kegiatan tersebut akan dilaksanakan di Dermaga Tuapejat, tapi karena cuaca hujan dan badai, maka dialihkan ke Aula Polres," kata Kompol Maman Rosadi memjelaskan. 

Dikatakan Maman pada kesempatan tersebut juga diserahkan masker kepada para kapala desa dalam Operasi Yustisisi yang digerakan secara serentak di seluruh Indonesia. 

"Kegiatan tersebut sebagai bagian langkah kongkrit dan mendukung Inpres No 6/2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," ungkap Maman Rosadi. 

Maman menyebutkan, pembagian masker secara serentak tersebut juga dirangkaikan dengan kampanye jaga jarak dan hindari kerumunan dalam Rangka Operasi Yustisi Penggunaan Masker dan Pilkada 2020 yang Aman, Damai dan Sehat. 

Kegiatan yang diinisiasi oleh kepolisian tersebut Kata Maman menjeladkan, sebagai bentuk kampanye untuk menyelamatkan warga dari wabah Covid-19, dengan melibatkan dua komponen antara pemerintah dan penegak hukum serta masyarakat melalui tokoh-tokoh masyarakat. 

“Pemerintah provinsi, pusat, kabupaten/kota bahkan desa sudah cukup mensosialisasikan. Media sosial, TV, setiap hari menyampaikan kasus Covid-19 terus meningkat. 
Sehingga dengan operasi yustisi yang dilaksanakan oleh seluruh Polda di seluruh provinsi, segala pelanggaran kedisplinan harus dengan penindakan dan pemberian sanksi,” kata Maman. 

Maman Rosadi mengatakan, Saat ini pemerintah Provinsi bersama DPRD Sumbar tengah menyiapkan peraturan daerah (Perda), yang mengatur sanksi bagi para pelanggar disiplin protokol kesehatan. 

"Langkah itu diambil agar jangan sampai ada klaster baru pada penyelenggaraan pilkada serentak nanti. Karena corona ini tidak pandang bulu, mau dia pejabat, TNI/Polri, masyarakat biasa semua sudah banyak terpapar. Sanksi tegas kepada para pelanggar displin protokol kesehatan, harus diberikan,” jelas Kompol Maman Rosadi. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments