POLRES PADANG PANJANG SOSIALISASIKAN PERDA ADAPTASI KEBIASAAN BARU
PADANG PANJANG, Pionir--Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Padang Panjang Polres daerah setempat kembali melakukan kegiatan Operasi Yustisi berupa pendisiplinan dan penerapan protokol kesehatan Adaptasi Kehidupan Baru (AKB), Senin 21 September 2020.Menurut Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo S.IK melalui Kasubbag Humas Polres Padang Panjang, AKP. Witrizawati, SH. MH pada Pionir, operasi tersebut dipimpin Kasat Sabhara AKP Wirnedri dengan jumlah personil gabungan sebanyak 25 orang.
"Saat melaksanajan Operasi Yustisi tersebut, selain polisi, tim juga diperkuat oleh anggota TNI dan Satpol PP," ungkap Witrizawati menjelaskan.Kegiatan itu kata Witrizawati menjelaskan, digelar di pintu-pintu masuk kawasan Pasar Padang Panjang. "Kita memilih wilayah ini lantaran hari Senin merupakan hari pasar dan banyak dikunjungi orang," beber Witrizawati.
Ia menambahkan, Operasi Yustisi tersebut juga diimbangi oleh para kapolsek sejajaran Polres Padang Panjang di wilayahnya masing-masing.
"Operasi Yustisi itu bertujuan untuk mensosialisikan kepada masyarakat tentang Perda Provinsi Sumbar No. 14/SB/2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bagi perorangan, pelaku usaha dan instansi pemerintah. Dengan adanya sosialisasi itu diharapkan masyarakat mematuhi Perda tersebut," jelas Witrizawati.
Dalam sosialisasi itu kata Witrizawati, tim mengingatkan pentingnya menggunakan masker dan menjaga jarak perorangan di masa adaptasi kebiasaan baru. Sementara bagi pelaku usaha diwajibkan untuk menyediakan tempat mencuci tangan.Dikatakan Witrizawati, bagi orang maupun pelaku usaha yang tidak mematuhi Perda tersebut ke depan dapat diberikan teguran berupa sanksi untuk melakukan kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, bahkan sampai dengan sanksi pidana berupa kurungan dan denda administratif. (Firman Sikumbang)
0 Comments