Polres Padang Pariaman Tangkap 7 (tujuh) Orang Diduga Pelaku Curanmor
PADANG PARIAMAN, PIONIR-- Jajaran Polres Padang Pariaman melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil menangkap tujuh orang terduga pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (14/9).
Ke tujuh orang yang ditangkap oleh polisi tersebut adalah :
1. Andi Herman pgl Leo, 31 tahun, alamat Talago Sariak Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman.
2. Is Efriyadi pgl Is, 29 tahun, alamat Sungai Sirah Jati Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman.
3. Arjoni Fadly pgl Fadly, 31 tahun, alamat Perumahan Labuang Padusunan Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman.
4. Ali Arman pgl Arman, 26 tahun, alamat Jati Mudik Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman.
5. Surya Armoko pgl Riko, 37 tahun, alamat Sikapak Hilir Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman.
6. Muhamad Syahril pgl Buyuang, 30 tahun, alamat Cubadak Air Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman.
7. Ali Akbar pgl Al, 27 tahun, alamat Desa Taji Taji Kecamatan Oariaman Utara Kota Pariaman.
Kronologis dan modus operandi tindak pidana curanmor yang dilakukan 7 (tujuh) orang tersangka diatas adalah sebagai berikut :
Berawal dari hasil penyelidikan dari Tim Gagak Hitam Opsnal Polres Padang Pariaman didapat informasi bahwa Tersangka Riko sering melakukan transaksi jual beli sepeda motor yang surat kendaraannya tidak ada.
Pada Minggu (13/9) sekira pukul 00.00 Wib Tim melakukan pengeledahan di rumah Riko dan ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam berplat BA 5501 FR dan setelah di cek motor tersebut oleh tim ternyata Yahama Mio tersebut adalah motor yang hilang di Korong Padang Kunik Kecamatan Lubuk alung a.n Armazianis dengan LP no./43/VIII/2020/Polsek Lubyk Alung tertanggal 03 Agustus 2020.
Selanjutnya Tim melakukan pwngembangan kasus, Tim berhasil mengamankan 6 (enam) orang tersangka lainnya yaitu :
- Leo berperan sebagai Pemetik.
- Is berperan sebagai Pemetik.
- Fadly berperan sebagai Pemetik.
- Arman berperan sebagai penadah.
- Riko berperan sebagai Penadah.
- Buyung berperan sebagai Penadah.
- Al berperan sebagai Penadah.
Dari introgasi yang dilakukan tim, komplotan ini sudah beraksi sebanyak 16 (enam belas) kali di wilayah hukum Polres Padang Pariaman. Saat ini Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman melakukan pengembangan kasus dan ketujuh tersangka diproses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*)
0 Comments