Polres Solok Gelar Sosialisasi Perbup No.44 Tentang Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 -
SOLOK AROSUKA, PIONIR-- Polres Solok menggelar Sosialisasi Operasi Yustisi terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Solok. Kamis (17/9)
Kegiatan sosialisasi ini di mulai pada pukul 09.45 Wib, dan bertempat di Jalan Lintas Kabupaten Solok KM 22 Jorong Lubuk Selasih Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang dipimpin oleh IPTU Soswardiman yang didampingi oleh , Pawas KBO Sat Intelkam IPDA Yudison, SH.MH, Kasi Penindakan Perda Satpol PP Kabupten Solok, Hendri Syam, B.Ac, Personil Polres Solok Regu IV dan Gabungan Personil Pol PP Kabupaten Solok.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Tim memghimbau pada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam hal ini penggunaan masker dalam memasuki masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Juga memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak memakai masker guna memperkecil dan memutus mata rantai penyebaran Covid19."Sosialisasi ini untuk mengedukasi masyarakat tentang Covid-19 dan mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan,” ujar IPTU Soswardiman disela-sela kegiatan.
Diharapkannya, kegiatan sosialisi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan demi memutuskan mata rantai Covid-19 harapnya.(*)
0 Comments