POLSEK BATIPUH SELATAN GELAR OPERASI YUSTISI DAN SOSIALISASIKAN RANPERDA GUBERNUR NO. 14/SB/20
PADANG PANJANG, PIONIR--Pendisiplinan Protokol Kesehatan pada masyarakat terus dilakukan Polsek Batipuh Selatan Sesuai Inpres No 06 Thn 2020, dan dalam rangka sosialisasi Ranperda Gubernur no. 14/SB/2020. Rabu (23/9) mulai pukul 09.00 Wib s/d 10.00 Wib yang bertempat di Wilayah Hukum Polsek Batipuh Selatan di gelar kegiatan Operasi Yustisi yang dipimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Batipuh Selatan AIPTU Edi Sartono yang didampingi oleh 5 (lima) personilnya.“Kami melaksanakan kegiatan Edukasi Pendisiplinan Warga tentang Protokol Kesehatan Sesuai Inpres NO.06 THN 2020 dan sosialisasi dari Ranperda Gubernur no. 14/SB/2020 di Wilayah Hukum Polsek Batipuh Selatan ”ujar Kanit Sabhara Polsek Batipuh Selatan Aiptu Edi Sartono.
Kegiatan Edukasi Pendisiplinan warga tersebut sasaran utamanya adalah para pemakai jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.
Dari kegiatan tersebut di dapati bahwa masih banyak di temukan masyarakat yang tidak memakai masker yang rinciannya sebagai berikut : 1. Pengendara roda dua : 6 orang. 2. Pengendara roda empat : Nihil Terhadap para pelanggar tersebut petugas menertibkan sambil memberikan masker.Dan petugas juga menghimbau agar kedepannya harus mematuhi protokol kesehatan. Dalam kegiatan itu petugas juga memberikan informasi bahwa telah keluarnya Perda Prov. Sumatera Barat tentang persetujuan Terhadap Ran Perda AKB dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. (*)
0 Comments