POLSEK BATIPUH SELATAN GELAR OPERASI YUSTISI DAN SOSIALISASIKAN RANPERDA GUBERNUR NO. 14/SB/2020
Kegiatan Operasi Yusitisi di Wilayah Hukum Polsek Batipuh Selatan sekaligus Sosialisasi Ranperda Gubernur Sumbar Nomor 14/SB/2020, digelar Polsek Batipuh Selatan, Senin (28/9/2020), sekira 09.00 s/d 10.00 Wib.
Kegiatan Opersai Yustisi dan Sosialisasi Ranper Gubernur no.14/SB/2020 tersebut dipimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Batipuh Selatan Aiptu Edi Sartono yang didampingi 6 (enam) orang personilnya.
Yang menjadi Sasaran dari kegiatan tetsebut adalah para pemakai jalan yang menggunakan kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat serta para pejalan kaki.
Dari kegiatan itu di dapat hasil bahwa masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker yaitu 8 (delapan) orang pengendara roda dua dan 4 (empat) orang pejalan kaki sedangkan pada pengendara roda empat tidak ditemui pelanggaran pengunaan masker.
Bagi pelanggar ketentuan penggunaan masker tersebut personil Polsek melakukan penertiban agar kedepannya harus mematuhi Protokol Kesehatan.
Dalam kesempatan itu Kanit Sabhara Polsek Batipuh Selatan Aiptu Edi Sartono menghimbau masyarakat agar setiap keluar rumah selalu menggunakan masker.
Juga memberikan imformasi bahwa telah keluar Perda Provinsi Sumatera Barat no. 14/SB/2020 tentang tentang persetujuan terhadap Ran Perda AKB dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.“Melalui Operasi Yustisi dan penegakan hukum protokol kesehatan dengan mempedomani Perda Provinsi Sumatera Barat ini, diharapkan kedisiplinan masyarakat akan semakin meningkat, sehingga dapat memutuskan mata rantai penyebaran Virus Covid-19,” pungkas Aiptu Edi Sartono.(*)
0 Comments