POLSEK BUKITTINGI INGATKAN ADA SAKSI DI PERDA AKB
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Bukittinggi AKP Dedy Adriansyah Putra SH, SIK serta Danramil 01 Bukittinggi Mayur Asrul Sani yang diikuti sekitar 20 orang personel, yang terdiri dari personel Polisi, TNI, serta Pol PP.
"Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap resiko penyebaran Covid-19 serta memberikan kepastian hukum terhadap pelaku pelanggaran," jelas Dedy Adriansyah Putra pada Pionir, Selasa sore.
Ia mengatakan, dalam kegiatan tersebut Polsek Bukittinggi menggandeng komunitas gojek di dalam memberikan edukasI serta imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait peraturan daerah (Perda) Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) dan penerapan UU dalam KUHP serta memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar."Polri secara terus menerus akan melakukan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan (Prokes) di saat pandemi Covid-19 ini, dan memasangkan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker," beber Kapolsek Bukittinggi ini.
AKP Dedy Adriansyah Putra berharap ke depan masyarakat agar dengan kesadaran diri sendiri mematuhi protokol kesehatan, apalagi Pemerintah Provinsi Sumbar bersama DPRD telah menyiapkan peraturan daerah (Perda) Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) yang memberikan sanksi sosial maupun denda serta ancaman kurungan bagi masyarakat yang melanggarnya. (Firman Sikumbang)
0 Comments