POLSEK KOTA PARIAMAN SOSIALISASIKAN PENDISIPLINAN PEMKAIAN MASKER DAN RANPERDA AKB
PARIAMAN KOTA, PIONIR-- Petugas Pos Covid Pasar Kota Pariaman terdiri dari personil TNI/Polri, Sat Pol PP Personil BPBD, dan petugas dari Dinas Kesehatan Kota Pariaman menyisir kawasan Pasar Regional Kota Pariaman.Mereka memberikan imbauan kepada pengunjung dan pedagang dipasar itu terkait telah diterapkan pendisiplian tentang pemakaian masker dan Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru.
Kapolsek Kota Pariaman AKP Irwandi SH mengatakan, pekan lalu DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru untuk ditetapkan menjadi peraturan dareh (Perda). Ranperda tersebut memuat tentang ganjaran atau sanksi bagi yang melanggar aturan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.
Menyikapi hal itu, Kapolsek Kota Pariaman menginstruksikan kepada personelnya agar bergerak cepat untuk mensosialisasikannya.
Seperti yang dilakuan hari Kamis pagi 17 September 2020 lalu di Pasar Regional Kota Pariaman, Bhabinkamtibmas Polsek Kota Pariaman Aipda Novri Andri bersama TNI, Sat Pol PP Personil BPBD, dan petugas dari Dinas Kesehatan Kota Pariaman memberikan imbauan kepada pedagang dan pengunjung dipasar tersebut, agar tetap mematuhi protokol kesehatan diantaranya memakai masker, jaga jarak ( Physical Distancing) dan cuci tangan.
Selain memberikan imbauan agar tetap mematuhi protokol kesehatan, Aipda Novri Andri dan Petugas Pos Covid di Pasar Kota Pariaman itu juga menginformasikan kepada warga mengenai Perda Provinsi Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.Saat itu Novri Andri menyampaikan pada pedagang dan pengunjung apabila melanggar Perda tersebut seperti tidak memakai masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan sanksi, mulai dari sanksi sosial sampai pada sanksi kurungan, jelasnya (*)
0 Comments