POLSEK SIKAKAP MEDIASI ANTAR PIHAK YANG BERTIKAI
MENTAWAI, Pionir--Masyarakat Desa Taikako, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulsuan Mentawai, yang selama ini berada dalam konsesi HPH PT. Minas Pagai Lumber (PT MPL), yang beroperasi sejak 1970-an, ternyata harus banyak bersabar untuk bisa sejahtera.
Bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun perusahaan itu beroperasi di daerah mereka, ternyata fakta mencatat tak serta merta membuat Desa Taikako, Kecamatan Sikakap ini lepas dari ketertinggalan.
Akses jalan buruk, rumah panggung kayu tanpa dilengkapi listrik sudah menjadi "makanan biasa" bagi masyarakat di Desa Taikako ini.
Bahkan beberapa waktu belakangan keberadaan PT MPL ini pun memunculkan pula pertikaian antara warga Dusun Silaoinan, Desa Taikako dengan masyarakat Desa Matobe Kecamatan Sikakap. Awal perselisihan terjadi karena memperebutkan lahan yang diolah oleh MPL sebagai penguasa HPH di wilayah tersebut.
Untunglah pertikaian itu tak melebar berkepanjangan.
Kapolsek Sikakap AKP Tirto Edhi bersama Waka Polsek Ipda Yanuar serta personil dibantu Anggota Koramil Sikakap dan Kamla Sikakap berhasil memediasi masyarakat Dusun Silaoinan, Desa Taikako dan masyarakat Desa Matobe Kecamatan Sikakap, pada Rabu 9 September 2020.
Penyelesaian pertikaian yang terjadi antar mayarakat itu diakui Kapolsek Sikakap AKP Tirto Edhi didampingi Wakapolsek Ipda Yanuar kepada Pionir, Jumat 11 September 2020.
"Benar, saat itu Wakapolsek Ipda Yanuar bersama anggota Koramil Sikakap dan Kamla Sikakap berhasil memediasi masyarakat Dusun Silaoinan, Desa Taikako dan perusahaan MPL," kata Tirto Edhi.
Pada awalnya kata Tirto Edhi menjelaskan, masyarakat Silaoinan tidak terima ada beberapa petak yang diklaim sebagai lahannya oleh masyarakat Matobe, sehingga beberapa orang masyarakat Silaoinan pada hari Selasa 8 September 2020) sempat memberhentikan kegiatan PT MPL, termasuk melarang untuk membawa kayu ke tempat pemuatan di Lopon atau Dermaga.
"Namun, berkat himbauan Wakapolsek bersama personilnya, anggota Koramil Sikakap dan Kamla Sikakap berhasil memediasi masyarakat Dusun Silaoinan, Desa Taikako dan perusahaan MPL," beber Tirto Edhi.
Sementara itu Wakapolsek Ipda Yanuar mengatakan, pada hari Rabu kemarin diadakan pertemuan bertempat di kantor perusahaan jalan lingkar Sikakap diantara kedua belah pihak.
"Pada saat pertemuan tersebut berjalan alot, namun di akhir musyawarah didapat kesepakatan bahwa penentuan lahan atau petak tetap pada perjanjian semula," kata Yanuar.
Ditambahkan Ipda Yanuar, pada saat itu kedua belah pihak kembali menanda tangani kesepakan tersebut sesuai dengan peta yang telah dikeluarkan oleh perusahaan atas kesepakatan bersama sebelumnya.
Mediasi antar pihak yang bertikai ini kata Ipda Yanuar mejelaskan, ditutup dengan acara makan bersama. (Firman Sikumbang)
0 Comments