POLSEK SIPORA SOSIALISASIKAN PERDA ADAPTASI KEBIASAAN BARU
MENTAWAI, Pionir--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada pekan lalu telah menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru untuk ditetapkan menjadi peraturan dareh (Perda).Agar Perda yang memuat tentang ganjaran atau sanksi bagi yang melanggar aturan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19 itu, Kapolsek Sipora Iptu Donny Putra SH, MH menginstruksikan personelnya agar bergerak cepat untuk mensosialisasikannya.
Seperti yang dilakuan hari Kamis pagi 17 September 2020 lalu di jalan Sioban tepatnya di depan Kantor Pos Sioban, Kapolsek Sipora memberikan imbauan kepada warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan diantaranya memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan.
Selain memberikan imbauan agar tetap mematuhi protokol kesehatan, Kapolsek Sipora Iptu Donny Putra juga menginformasikan kepada warga mengenai Perda Provinsi Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
Saat itu Donny menyampaikan pada masyarakat bahwa apabila melanggar Perda tersebut seperti tidak memakai masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan sanksi, mulai dari sanksi sosial disuruh bekerja di tempat fasilitas umum, dikenakan denda dan sampai ada sanksi kurungan."Ada beberapa pasal dalam Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru mengatur kewajiban, seperti Pasal 106 yang berbunyi : Dalam pelaksanaan penegakan hukum, pemerintah daerah dapat membentuk tim terpadu penegakan hukum protokol kesehatan, dalam penegakan dan pengendalian Covid-19.
Tim terpadu penegakan hukum terdiri dari Satpol PP Provinsi, perangkat daerah yang terkait, kepolisian, TNI dan unsur instansi serta pemerintah kabupaten kota," ujar Donny saat itu.
Sementara Pasal 110 ungkap Donny Putra menjelaskan, berbunyi : Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker, yang dimaksud dalam pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2, pidana kurungan paling lama 2 hari, atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan sanksi administrasi yang telah dilepas tidak dipatuhi atau dilakukan lebih dari satu kali.
Lalu kata Donny lagi, Pasal 111 berbunyi : Setiap penanggungjawab usaha yang melanggar kewajiban perilaku dalam melaksanakan kegiatan yang yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp15 Juta.
Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan sanksi administratif yang telah dilepas tidak dapat diterapkan atau dilakukan lebih dari satu kali.Iptu Donny Puta menyebut Perda ini penting bagi upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. "Ternyata selama ini saksi administratif tak membuat masyarakat jera serta tidak efektif untuk membiasakan dan membawa masyarakat mengikuti protokol kesehatan.
"Kita berharap Perda ini agar punya posisi yang lebih tinggi,” kata Iptu Donny Putra. (Firman Sikumbang)
0 Comments