POLSEK V KAMPUNG DALAM LAKUKAN RAPAT KOORDINASI DENGAN SELURUH WALINAGARI

iklan adsense

Polsek V Koto Kampung Dalam Lakukan Rapat Koordinasi dengan Seluruh Walinagari 

PARIAMAN, Pionir--Pasca peristiwa pembongkaran makam masyarakat yang terkomfirmasi positif Covid - 19 oleh keluarganya di wilayah hukum Polsek V Koto Kampung Dalam, Kapolsek AKP Kasman, S.Sos, MH didampingi Wakapolsek Iptu Sanusi, SH, Kanit Intelkam Aipda Nofran dan Bhabinkamtibmas Bripda Dahnil Khodrianto melakukan rapat koordinasi dengan walinagari dalam wilayah ukum Polsek setempat pada Selasa sore 22 September 2020, di Aula Niniak Mamak Polsek V Koto Kampung Dalam. 

Menurut Kapolsek Koto Kampung Dalam AKP Kasman pada Pionir, Rabu 30 September 2020, rapat koordinasi yang dilakukan guna membahas tentang permasalahan pembongkaran makam masyarakat yang terkomfirmasi positif Covid - 19 oleh keluarganya, meminta seluruh walinagari bekerjasama agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi di wilayah hukum Polsek V Koto Kampung Dalam. 

Dikatakannya, wilayah hukum Polsek V Koto Kampung Dalam terdiri dari 2 wilayah administratif yaitu Kecamatan Koto Timur yang terjadi dari 4 nagari dan Kecamatan V Koto Kampung Dalam yang terdiri dari 8 nagari. 

Saat itu AKP Kasman juga menyampaikan bahwa permasalahan Covid-19 adalah permasahan kita semua dan bukan tanggung jawab TNI, Polri dan Dinas Kesehatan semata, tetapi adalah tanggung jawab kita semua. 

Untuk itu, dalam rapat koordinasi dengan walinagari dalam wilayah hukum Polsek V Koto Kampung Dalam itu, Kapolsek meminta agar bekerjasama mensosialosasikan kepada masyarakat tentang bahaya Covid-19. 

"Dimohon kepada seluruh walinagari untuk kerja samanya agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi di wilayah hukum Polsek V Koto Kampung Dalam," harap Kasman. 

Rapat Koordinasi dengan walinagari dalam wilayah kukum Polsek V Koto Kampung Dalam ini diikuti oleh 11 walinagari diantaranya, Walinagari Campago, Sumarjon, Walinagari Campago Selatan, Hanafi, Walinagari Campago Barat, Junaidi. 

Kemudian, Walinagari Sikucur, Melfiyardi, ST, Walinagari Sikucua Barat Rafi'i, SE, Walinagari Sikucua Tengah Edwarman, ST. MT, Walinagari Sikucua Timur Jendri, Amd, Walinagari Limau Purut Agusriadi, S.Pdi, Walinagari Kudu Ganting M.Yunin, Walinagari Kudu Gantiang Barat Tk M.Sayuti serta Walinagari Gunung Padang Alai Aisinir. 

Dikatakan Kasman, dari hasil rapat koordinasi didapat kesimpulan bahwa selama pandemi Covid-19 pesta perkawinan tidak boleh dilaksanakan, yang boleh hanya pelaksanaan pernikahan dengan jumlah terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai yang diatur dalam Intruksi Bupati Padang Pariaman. 

Kesimpulan lainnya kata Kasman menambahkan, jenazah pasien Covid-19 yang sudah dinyatakan terkomfirmasi positif dan sudah dimakamkan tidak boleh diganggu gugat lagi atau makamnya dibongkar lagi, apapun alasannya. 

Saat itu tambah Kasman, juga didapat kesimpulan bahwa mensosialisasikan pembentukan Kelompok Sadar Kamtibmas yang akan dibentuk di wilayah hukum Polsek V Koto Kampung Dalam segera diupayakan. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments