POLSEK X KOTO DIATAS TERTIBKAN MASYARAKAT MELALUI OPERASI YUSTISI

iklan adsense

Polsek X Koto Diatas Tertibkan Masyarakat Melalui Opersi Yustisi

KOTA SOLOK, Pionir--Polsek X Koto Diatas, Polres Solok Kota, Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan penertiban masyarakat dalam rangka Operasi Yustisi Penggunaan Masker pada Selasa siang 22 September 2020. 

Menurut Kapolsek X Koto Diatas Iptu Hendri, SH, operasi yang dilaksanakan di Jalan Raya Nagati Tanjung Balit Kecamatan X Koto Diatas itu berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 01 tahun 2019 tentang Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Kemudian juga berdasarkan Surat telegram Kapolri Nomor : ST/2645/IX/OPS.2/2020 tanggal 10 September 2020 tentang Pelaksanaan Operasi Yustisi Penggunaan Masker serta Pergub Nomor : 37 tahun 2020, tentang Tatanan Baru Produktif dan Aman Covid 19 serta Perbup Nomor : 44 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. 

Dalam operasi yang diikuti Kapolsek Iptu Hendri, SH dan Waka Polsek Iptu Samsul B serta personel lainya itu, dilakukan penindakan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan pada masa pandemi Covid 19, berupa teguran dan tindakan fisik berupa push-up serta membuat pernyataan tertulis, akan mematuhi protokol kesehatan. 

Dikatakan Iptu HendrI, dalam operasi itu didapati sebanyak 13 orang pelanggar protokol kesehatan, yakni tidak menggunakan masker pada saat berkendara dan melintas di Jalan Raya Nagari Tanjung Balit tersebut.

Saat itu kara Iptu Hendri, pihaknya juga menyampaikan kehadiran peraturan daerah (Perda) Adaptsi Kehidupan Baru (AKB) yang memberikan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan. 

Ia menegaskan, ada sejumlah sanksi siap menanti bagi siapa saja yang membandel pada masa penerapan nantinya. 

"Sanksinya beragam, mulai dari terguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial hingga denda administratif," jelas Iptu Hendri. 

Dikatakannya, teguran sifatnya akan diberikan pada masa sosialisasi, namun bila ditemui ada masyarakat yang melanggar pada saat razia nanti akan dihukum dengan kerja sosial selama 2 jam kerja di sasilitas umum terdekat. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments