Polsek X Koto Diatas Tertibkan Masyarakat Melalui Opersi Yustisi
Menurut Kapolsek X Koto Diatas Iptu Hendri, SH, operasi yang dilaksanakan di Jalan Raya Nagati Tanjung Balit Kecamatan X Koto Diatas itu berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 01 tahun 2019 tentang Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian juga berdasarkan Surat telegram Kapolri Nomor : ST/2645/IX/OPS.2/2020 tanggal 10 September 2020 tentang Pelaksanaan Operasi Yustisi Penggunaan Masker serta Pergub Nomor : 37 tahun 2020, tentang Tatanan Baru Produktif dan Aman Covid 19 serta Perbup Nomor : 44 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.
Dikatakan Iptu HendrI, dalam operasi itu didapati sebanyak 13 orang pelanggar protokol kesehatan, yakni tidak menggunakan masker pada saat berkendara dan melintas di Jalan Raya Nagari Tanjung Balit tersebut.
Saat itu kara Iptu Hendri, pihaknya juga menyampaikan kehadiran peraturan daerah (Perda) Adaptsi Kehidupan Baru (AKB) yang memberikan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan.
"Sanksinya beragam, mulai dari terguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial hingga denda administratif," jelas Iptu Hendri.
Dikatakannya, teguran sifatnya akan diberikan pada masa sosialisasi, namun bila ditemui ada masyarakat yang melanggar pada saat razia nanti akan dihukum dengan kerja sosial selama 2 jam kerja di sasilitas umum terdekat. (Firman Sikumbang)
0 Comments