SAT BINMAS POLRES MENTAWAI SOSIALISASIKAN PERDA AKB 

iklan adsense

SAT BINMAS POLRES MENTAWAI SOSIALISASIKAN PERDA AKB 

MENTAWAI, Pionir--Sat Binmas Polres Kepulauan Mentawai, Polda Sumatera Barat (Sumbar) yang bertugas melaksanakan pembinaan masyarakat yang meliputi kegiatan penyuluhan masyarakat, pemberdayaan Perpolisian Masyarakat (Polmas) melaksanakan koordinasi, pengawasan dan pembinaan terhadap bentuk-bentuk pengamanan swakarsa (pam swakarsa), Kepolisian Khusus (Polsus), serta kegiatan kerja sama dengan organisasi, lembaga, instansi, dan/atau tokoh masyarakat guna peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, pada hari Jumat 18 September 2020 mensosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda AKB) di Masjid Taqwa KM.6 Desa Tuapejat. 

Selain melakukan imbauan agar masyarakat harus terus mematuhi protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru, seperti memakai masker saat beraktifitas di luar rumah, jaga jarak fisik Saat berinteraksi serta rajin mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, Saat itu Kasat Binmas Polres Kepulauan Mentawai Iptu Mulyadi mengajak jamaah shalat Jumat bekerjasama aktif mensosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda AKB) 

"Perda ini bersifat mandatori, bisa dilaksanakan langsung oleh kabupaten dan kota," ungkap Mulyadi dalam sosialisasinya di Masjid TaqwaKM.6 Desa Tuapejat.

"Semua kabupaten dan kota sudah melakukan sosialisasi. Karena itu penegakkan Perda ini juga tanggung jawab kabupaten kota. Jadi tidak mesti polisi yang mensosialisasikannya, seluruh masyarakat juga bertanggung jawab mensosialusasikannya," terang Mulyadi saat itu. 

Mulyadi menegaskan, di Masa sosialisasi pihaknya tidak akan melakukan razia terhadap masyarakat yang tidak mengindahkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru tersebut. 

Namun demikian katanya menambahkan, pihaknya akan memberikan teguran kepada pelanggar protokol kesehatan tersebut. 

"Namun tujuh hari setelah itu, apabila pelanggaran tetap dilakukan, barulah diberi sanksi administratif berupa kerja sosial atau membayar denda administratif. 

Kepada Pionir Mulyadi mengatakan, sosialisasi tak hanya dilakukan di masjid, tapi juga ke pasar-pasar, tempat keramaian lainnya. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments