SATLANTAS POLRES KOTA PARIAMAN TAK BOSAN SOSIALISASIKAN PENTINGNYA MASKER

iklan adsense

Satlantas Polres Kota Pariaman Tak Bosan Sosialisasikan Pentingnya Masker 

PARIAMAN KOTA, PIONIR--Satlantas Polres Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) sampai hari ini masih terus mensosialisasikan pemakaian masker kepada masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19. 

"Bila sebelumnya imbauan itu langsung kami lakukan sambil berpatroli menggunakan pengeras suara, namun pada Sabtu pagi 26 September 2020 kita menempuh metode berbeda, yaitu dengan cara menempelkan stiker ajakan "Ayo Memakai Masker" di bus angkutan penumpang di terminal Jati Kota Pariaman," ujar Kasat Lantas Polres Kota Pariaman Iptu Muhammad Sugindo S.IK pada Pionir Sabtu sore. 

Sugindo mengatakan, Pemasangan stiker tersebut sebagai sarana sosialisasi dan mengajak warga untuk ikut mencegah penularan virus corona atau Covid-19. 

Dikatakanya, sebenarnya upaya kolektif penerapan protokol kesehatan sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di tengah masyarakat. 

"Ini membutuhkan gerakan bersama dan kerja keras pemerintah, dan masyarakat. Salah satunya protokol kesehatan yang terus dikampanyekan adalah penggunaan masker," ujar Sugindo. 

Dikatakan Sugindo, pemasangan stiker tersebut, sebagai sarana sosialisasi dan mengajak warga untuk ikut mencegah penularan virus corona atau Covid-19. 

"Penempelan stiker ini berisi imbauan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang telah diterapkan pemerintah, seperti jaga jarak (Physical Distancing), cuci tangan dengan sabun dan selalu memakai masker saat beraktifitas diluar rumah," katanya. 

Menurut Sugindo, penempelan imbauan itu sesuai Inpres Nomor 6 dan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/2645/IX/OPS.2/2020 tanggal 10 September 2020 tentang Pelaksanaan Operasi Yustisi Penggunaan Masker, Pergub Nomor :37 tahun 2020 tentang Tatanan Baru Produktif dan Aman Covid 19, dan Perbup Nomor : 44 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. 

Sugindo dengan tegas menyampaikan bahwa wajib hukumnya bagi pengendara untuk menggunakan masker, baik, roda dua atau roda empat, selana pandemi Covid-19 belum berakhir. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments