SATRESNARKOBA POLRES KOTA PARIAMAN TANGKAP DUA ORANG PENGEDAR SABU 

iklan adsense

SATRESNARKOBA POLRES KOTA PARIAMAN TANGKAP DUA ORANG PENGEDAR SABU 

PARIAMAN KOTA, PIONIR-- Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Pariaman kembali melakukan pengerebekan disebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba, minggu 27 September 2020 pukul 18.00 Wib di Desa taluak Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Hasil dari pengerebekan tersebut, dua orang pengedar narkoba jenis sabu di amankan petugas. 

Kapolres Kota Pariaman Deny Rendra Laksmana melalui Kasat Narkoba Polres Kota Pariaman AKP Heritsyah SH membenarkan penggrebekan tersebut 

"Minggu 27 September 2020 Pukul18.00 Wib telah mengamankan dua orang diduga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu atas nama Roni Maril alias Baron, (39) warga Desa taluak kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman dan Hendrik, (38) warga Desa taluak kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman, kedua pelaku beserta barang bukti sudah kita aman kan di Mako Polres Kota Pariaman, ungkapnya. 

Heritsyah mengatakan, pengerebekan rumah pelaku diDesa taluak kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman itu, berawal adanya laporan masyarakat. Bahwa dirumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba. 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung menindak lanjutinya, dan melakukan pengintaian disekitar rumah pelaku, tanpa perlawanan pelaku beserta barang bukti digelandang petugas ke Mako Polres.

Ditangan kedua pelaku tim Satresnarkoba Polres Kota Pariaman mengamankan satu paket kecil diduga kuat Narkoba jenis sabu, satu buah timbangan digital, Seperangkat alat hisap sabu, enam pack kecil plastik pembungkus sabu, serta uang sebanyak Rp 1.120.000,-_ 7 buah mancis, satu buah buku catatan penjualan narkoba jenis sabu, dan tiga unit Hp berbagai merk. 

"Kepada kedua pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Heritsyah mengakhiri (tim)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments