SATRESNARKOBA POLRES MENTAWAI UNGKAP PENGEDAR NARKOBA JENIS GANJA
MENTAWAI, Pionir – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Mentawai meringkus satu orang mahasiswa inisial JA (19) pengguna narkotika golongan I jenis ganja.Kapolres Mentawai, AKBP.Mu’at, SH,MM mengatakan, penangkapan tersangka setelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja di rumah kos-kosan di gang Beringin, Dusun Karya bakti, Desa Sipora Jaya.
Dari informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tempat tersebut. kemudian dilakukan pengeledahan seluruh badan, pakaian dan tempat sekeliling rumah tersangka ditemukan barang bukti diduga narkotika golongan I jenis ganja kering.
“Penangkapan terhadap tersangka pada hari Rabu 2 September 2020, sekira pukul 02.30 WIB.Tersangka merupakan salah seorang mahasiswa asal Desa Betumonga, laki-laki inisial JA (19)” ucap kapolres pada konfrensi pers di Polres Mentawai, Kamis 24 September 2020.
Barang bukti yang diamakan berupa satu buah kotak rokok Sampoerna yang terbungkus plastik bening didalamnya berisikan satu paket kecil daun ganja kering dan satu buah tas merk Eiger warna hitam.
Kemudian barang bukti beserta tersangka di bawa ke makopolres mentawai untuk proses lebih lanjut, tuturnya.
Tersangka dikenakan sebagai pengguna dan melepas pasal 111 (i) junto pasal 127 ayat (i) huruf a UU no 35 tahun dan diancam hukuman 4 tahun penjara hingga 12 tahun, degan denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
0 Comments