TAK TAATI ATURAN, POLSEK BIM SIAPKAN HUKUMAN PUSH UP

iklan adsense
TAK TAATI ATURAN, POLSEK BIM SIAPKAN HUKUMAN PUSH UP

PADANG PARIAMAN, Pionir--Polsek Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) terus mengintensifkan penerapan protokol kesehatan di wilayah hukumnya dengan melakukan razia masker terhadap pengedara yang melintas di gerbang bandar udara (bandara) itu. 

Seperti yang dilakukan pada Selasa 15 September 2020. Saat itu satu persatu kendaraan yang melintas di gerbang masuk Bandara Internasional Minangkabau itu tak luput dari pemeriksaan petugas. Bagi yang kedapatan tidak pakai masker diberikan sanksi sosial berupa hukuman pus up sebanyak 10 kali. 

Menurut Kapolsek BIM Ipda Ade Saputra pada Pionir, Rabu sore 16 September 2020, razia masker ini merupakan rangkaian Operasi Yustisi dalam rangka peningkatan disiplin dan protokol kesehatan terhadap masyarakat serta sosialisasi Paraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang telah disahkan oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat. 
Ade Saputra berharap, dengan diberlakukannya Perda tersebut, dapat menekan angka positif Covid-19 di Sumatera Barat, mengingat hingga saat ini jumlahnya tidak menunjukkan adanya penurunan. 

"Operasi Yustisi ini digelar selama seminggu ke depan, yang dilaksanakan serentak di wilayah hukum Polda Sumbar," ungkap Ipda Ade Saputra. 

Dalam razia tersebut ungkap Ade Saputra, ditemukan seorang pengendara yang sengaja tidak memakai masker. "Saat itu orang tersebut diberikan sanksi berupa push up oleh petugas," beber Ade Saputra. 

Setelah diberikan sanksi push up kata dia menambahkan pengendara tersebut diberikan masker gratis dan arahan terkait pentingnya menggunakan masker pada kondisi pandemi Covid-19 ini. 
Selain melakukan razia kata Ade Saputra, saat itu Polsek BIM juga melakukan imbauan dan melakukan edukasi kepada pengunjung atau kendaraan yang melintas terkait pentingnya penggunaan masker. 

"Kami juga mengingatkan warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, karena dengan telah ditetapkanya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, dalam waktu dekat akan dilaksanakan penegakan hukum, seperti denda seperti diatur dalam Perda tersebut. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments