WAKAPOLDA SUMBAR KUKUHKAN POKDAR KAMTIBMAS KABUPATEN PASAMAN BARAT
Pokdar Kabtibmas Kabupaten Pasaman Barat yang termasuk ke dalam wilayah V dan dengan slogan "Elok - Elok Sajo" ini dikukuhkan pada, Rabu (23/9) bertempat di aula kantor Bupati Pasaman Barat.
Wakapolda menyebutkan kehadiran Pokdar Kamtibmas ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, sebab untuk menciptakan kondisi yang kondusif, karena adanya perbandingan jumlah aparat Polri yang tidak seimbang dengan jumlah penduduk.
"Keberadaan Pokdar Kamtibmas sebagai Problem Soving dalam mengatasi masalah yang terjadi dimasyarakat dengan meminimalisir masalah yang sampai ke ranah hukum, seandainya bisa diselesaikan oleh Pokdar Kamtibmas maka lebih baik.
Bentuk dari Alternative Dispute Resolution (ADR) ini bisa menjadi solusi yang mumpuni dalam kemajemukan problematika masyarakat, sebab Polri juga memiliki keterbatasan dalam anggaran untuk menangani persoalan masyarakat.
Kelahiran Pokdar dari wilayah V ini bisa cepat dilegalitaskan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan juga sebaiknya Pemerintah daerah bisa mengalokasikan anggaran untuk keberlangsungan Pokdar Kamtibmas ini, seperti Kota Bukittinggi yang Pemerintah Daerahnya mengalokasikan dana hingga Rp. 3 Miliyar untuk Pokdar Kamtibmas Kota Bukittinggi, ini bisa jadi pemicu bagi Pemerintah daerah yang lain’’ ujar Wakapolda.
Sementara itu ketua Pokdar Kamtibmas Pasaman Barat, Tomi Irawan Candra dalam sambutannya menyampaikan, semoga kehadiran Pokdar Kamtibmas Pasaman Barat dapat membantu Pemerintah daerah dalam mengamankan gejolak- gejolak dari persoalan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Pasaman Barat mengungkapkan rasa syukurnya bahwa proses pembentukan Organisasi Masyarakat Pokdar Kamtibmas dapat berjalan dengan sukses, dan telah selesai dikukuhkan oleh Wakapolda Sumbar.Menurutnya segera akan dijalankan program-program Pokdar kedepannya yang sesuai dengan kondisi saat ini yaitu penanganan covid 19.
"Kita akan berperan aktif dalam mensosialisasikan Pergub mengenai protokol kesehatan dalam beraktifitas, pemasangan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Semuanya ada standarisasinya dan sanksi hukumnya bila tidak dipatuhi" jelasnya.
0 Comments