PARIAMAN KOTA,PIONIR-- Mikel panggilan Mikel bin Alex, ditangkap oleh Perangkat Desa Naras dan di serahkan kepada pihak kepolisian yaitu Polsek Kota Pariaman atas persangkaan pencurian dengan membobol toko di Desa Naras 1 Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Senin (31/8) sekira pukul 13.00 Wib.
Kronologis kejadian pencurian tersebut adalah sebagai berikut :
Pada Jumat (21/8) sekira pukul 02.00 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian di Toko yang bertempat Desa Naras 1 Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman.
Pencurian tersebut terjadi di Kedai/Toko milik Nitra Dewita (43 th).
Diduga sebelum terjadi tindak pidana pencurian kedai/toko kepunyaan Nitra Dewita sudah di pelajari oleh pelaku.
Hal ini tampak dengan mulusnya tindakan pencurian itu dilakukan oleh tersangka. Di mulai dari tersangka masuk melalui lobang fentilasi kamar mandi, diteruskan turun ke bawah sampai di kamar mandi, lalu tersangka masuk ke dalam rumah dan merusak kunci gembok pintu menuju ke kedai/toko.
Setelah itu, saat berada dalam kedai/toko tersangka langsung menguras isi toko berupa berbagai macam jenis rokok yang banyaknya berslop slop dan di masukan ke dalam tas yang diambil di belakang rumah.
Rokok hasil curian tersebut oleh tersangka pada siang harinya di jual pada kedai barang harian dan sebagian ada juga yang di bagi bagikan di Desa Naras1 Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman.
Pada Senin (31/8) sekira pukul 13.00 Wib Mikel pelaku tindak pidana pencurian diamankan oleh perangkat Desa Naras 1, selanjutnya menginterogasi tersangka, tersangka mengakui perbuatannya. Perangkat Desa Naras 1 menghubungi pihak berwajib dan menyerahkan tersangka pada Polsek Kota Pariaman di kantor Desa. Berikut dengan 20 Slop rokok sebagai barang bukti. (Awik)
0 Comments