21 ORANG TERJARING DALAM OPERASI YUSTISI PENGGUNAAN MASKER
PARIAMAN, PIONIR-- Posko Penanganan Covid 19 Balaikota Pariaman menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan.
Operasi yustisi itu dilakukan dalam bentuk razia pemakaian masker, razia tersebut dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pariaman
Dalam operasi yustisi itu 21 warga kedapatan tidak mengenakan masker saat melintas di depan kantor BLH sebelah Pertamina Kampung Pondok Pariaman Tengah. 16 orang diantanya dikenakan sanksi sosial, dan 5 orang dikenakan sanksi denda, kata Padal Posko Penanganan Covid 19 Balaikota Pariaman Ipda Catur Bambang pada Pionir Rabu 21 Oktober 2020.
Dikatakan Ipda Catur Bambang, sebelum razia dimulai, kegiatan diawali dengan apel gabungan petugas Posko Penanganan Covid 19 Balaikota Pariaman
yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), petugas BPBD Kota Pariaman, Dishub Kota Pariaman dan Petugas Dinas Keehatan Kota Pariaman.
"Razia masker ini terus kita lakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Gubernur Sumatera Barat (Pergub) Nomor :37 tahun 2020 tentang Tatanan Baru Produktif dan Aman Covid-19. Serta berdasarkan surat Telegram Kapolri Nomor : ST/2645/IX/OPS.2/2020 tanggal 10 September 2020 tentang pelaksanaan Operasi Yustisi Penggunaan Masker," katanya.(*)
0 Comments