BERSELANG SATU JAM POLRES LIMAPULUH KOTA TANGKAP PELAKU PENCURIAN MOTOR 

iklan adsense

BERSELANG SATU JAM POLRES LIMAPULUH KOTA TANGKAP PELAKU PENCURIAN MOTOR 

LIMAPULUH KOTA, Pionir--Pasca kehilangan motor miliknya, seorang ibu muda bernama Yoliana Fitri (26 tahun), warga Jorong Koto Lamo, Nagari Tanjung Pauh, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota mendatangi Polres daerah setempat, Senin malam 26 Oktober 2020, guna melaporkan peristiwa yang baru saja dialaminya. 

Pasca membuat surat Laporan Polisi Nomor : LP/K/163/X/2020/ SPKT-Res LPK tgl 26 Oktober 2020, tentang Tindak Pidana Pencurian Kendaraan bermotor R2, anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Limapuluh Kota langsung bergerak untuk mencari pelakunya. 

Setelah berkoordinasi dengan pihak Polsek Pangkalan, hanya berselang sekitar satu jam akhirnya Satreskrim Polres Limapuluh Kota berhasil mengungkap pelaku pencurian sepeda motor jenis Honda Beat tersebut. 

Penangkapan terhadap tersangka itu dibenarkan oleh Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Nofrizal Can, Selasa 27 Oktober 2020. 

"Benar, kita telah menangkap tersangka pencurian motor berinisial EO (33 tahun) di kawasan rumah makan Kelok Indah, Kampar sekitar jam 23.30 Wib pada Hari Senin 26 Oktober," kata AKP Nofrizal Can menjelaskan. 

Dikatakannya, saat itu polisi melakukan penghadangan terhadap pelaku A alias Hengki yang mengendarai sepeda motor Vario warna hitam denga nomor polisi BA 4796 LY. 

Namun saat Polisi menghentikan pelaku, Hengki berusaha untuk melarikan diri hingga terjatuh dan selanjutnya melarikan diri masuk ke dalam hutan. Setelah dilakukan pengejaran dan pencarian oleh tim dan masyarakat tersangka A alias Hengki tidak berhasil ditemukan, kecuali tim hanya dapat mengamankan sepeda motor Vario yang ia kendarainya dan seorang tersangka EO. 

Dari hasil pemeriksaan kata Nofrizal Can menjelaskan, tersangka EO mengakui bahwa ia bersama rekannya yang masih DPO telah mencuri dua unit sepeda motor di dua lokasi berbeda.

Yakni di kawasan Kubang Putiah Kabupaten Agam dan Hulu Aia Kecamatan Harau. Dimana siang harinya mereka mencuri Honda Vario di Kubang Putiah dan malamnya mencuri Honda Beat di Hulu Aia. 

AKP Nofrizal Can mengatakan, saat ini tersangka EO, yang merupakan residivis dalam kasus yang sama di Polres Kampar pada 2016 lalu dengan 6 bulan kurungan penjara sudah ditahan di Polres Limapuluh Kota bersama barang bukti dua unit motor hasil curian. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments